Talkshow Sosialisasi Penerbitan Paspor Dalam Masa Tatanan Normal Baru
Bantul, Yogyakarta – Kamis (25/06) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta khususnya Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian melaksanakan kegiatan Talkshow di Radio Star Jogja tentang Sosialisasi Penerbitan Paspor Dalam Masa Tatanan Normal Baru.
Dalam kegiatan talkshow tersebut sebagai narasumber adalah Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Shalahuddin Al Ayubi dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sri Mulyani dan dipandu oleh penyiar Radio Star Jogja, Deni Arta, “Persyaratan, Prosedur dan Biaya Paspor dalam masa tatanan normal baru tidak mengalami perbedaan hanya saat ini mengutamakan protokol kesehatan dalam mengajukan pelayanan paspor sehingga untuk jumlah pemohon dan petugas saat ini dibatasi”. ungkap Ayubi
Kegunaan dan Fungsi Paspor antara lain sebagai Dokumen perjalanan ke luar negeri, sebagai identitas diri dari pemegangnya dan sebagai bukti kewarganegaraan, dan sebagai perlindungan hukum bagi setiap WNI selama berada di luar negeri “ lanjut Ayubi.
”Dalam Masa Pandemi Covid-19 pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Yogyakarta telah dibuka mulai tanggal 15 Juni 2020, dan masyarakat wajib menjalankan protokol kesehatan sebelum mendapatkan layanan pembuatan paspor yaitu wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh tidak lebih dari 37.5 derajat celcius, apabila suhu tubuh lebih dari yang telah ditentukan maka pemohon tidak mendapatkan layanan tersebut itu semua demi keselamatan dan kesehatan petugas dan masyarakat dan membantu memutus rantai penyebaran Covid 19” Ujar Sri Mulyani.
Dalam acara ini juga ditambahkan oleh Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi, Deddy Yulianto, terkait prosedur pendaftaran Antrian Paspor Secara online (APAPO), “sebelum mengajukan permohonan paspor masyarakat wajib untuk mendaftar antrian online melalui aplikasi APAPO yang telah ada dengan membuat akun terlebih dahulu untuk dapat masuk ke aplikasi tersebut dan mengisi aplikasi antrian tersebut sesuai data identitas pemohon yang akan mengajukan paspor, setelah itu pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran antrian online yang dibawa bersama persyaratan paspor ke Kantor Imigrasi Yogyakarta sesuai jadwal yang telah ditentukan pemohon”, apabila masyarakat masih membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan keluhan atau saran Kantor Imigrasi Yogyakarta telah menyediakan media sosial (IG, FB, Twitter), email, website dan Whatsapp”, jelas Deddy.
“Dihimbau kepada masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor untuk mengecek terlebih dahulu data-data diri dalam dokumen persyaratan paspor, pastikan data yang ada pada dokumen persyaratan semua sama anatara satu dokumen dengan dokumen lainnya”ungkap Ayubi diakhir acara talkshow.