Surat Perjalanan Lintas Batas atau PAS Lintas Batas
- Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas dapat diberikan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas.
- Permohonan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasiatau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
- Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas tidak dapat diperpanjang.
- Pemegang Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan permohonan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas baru.