Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Kapanewon Prambanan
Sleman, 3 November 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar kegiatan Pembentukan dan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Pendopo Kapanewon Prambanan pada Senin (3/11). Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Peran Desa Binaan Imigrasi untuk Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang” ini dihadiri oleh perangkat kapanewon, perwakilan kalurahan, serta masyarakat dari empat desa di wilayah Kapanewon Prambanan.
Acara diawali dengan sambutan dari perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Arfa Yudha Indriawan, yang menjelaskan tugas dan fungsi Imigrasi dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Beliau menegaskan bahwa Imigrasi memiliki peran penting dalam pengawasan keimigrasian untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang melalui berbagai program edukatif dan kemitraan lintas sektor.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Panewu Prambanan, Purwati, yang menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap layanan keimigrasian serta bahaya TPPO. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menempuh jalur yang legal dan prosedural apabila berencana bekerja atau bepergian ke luar negeri, demi keselamatan dan perlindungan diri.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari BP3MI DIY, Tonny Chriswanto, yang membawakan materi berjudul “Peluang Kerja dan Pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.” Dalam paparannya, beliau menjelaskan pentingnya memahami prosedur penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024. Masyarakat diharapkan tidak tergiur oleh tawaran kerja ke luar negeri secara non-prosedural yang berisiko tinggi menimbulkan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi.

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh narasumber dari Polresta Sleman, yaitu Akbar Ramadhan, selaku perwakilan Satreskrim Polresta Sleman dengan judul “Penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Dalam pemaparannya, beliau menyoroti kompleksitas dan bahaya kejahatan perdagangan orang yang merupakan kejahatan lintas negara dengan jaringan terorganisir, yang sering kali memanfaatkan kondisi ekonomi dan minimnya informasi masyarakat.
Peserta kegiatan yang terdiri dari perwakilan Kalurahan Bokoharjo, Sumberharjo, Madurejo, dan Wukirharjo menyambut baik program Desa Binaan Imigrasi ini. Mereka menyatakan komitmennya untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM melalui kerja sama dengan instansi terkait dan peningkatan kesadaran masyarakat di tingkat desa.
Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi masyarakat Prambanan untuk mendapatkan informasi keimigrasian secara langsung, terutama mengenai prosedur penerbitan paspor dan pelaporan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayahnya. Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berharap terbentuknya Desa Binaan Imigrasi dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang serta meningkatkan literasi keimigrasian di tingkat desa.


