Yogyakarta – Untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian atau pelanggaran lainnya, Kantor Imigrasi Yogyakarta menggelar operasi mandiri serentak pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (12/12/2023).
Operasi Mandiri ini difokuskan terhadap perusahaan yang memperkerjakan WNA sebagai Tenaga Kerja Asingnya. Dalam operasi ini dibagi beberapa Tim dengan target operasi sebanyak 12 perusahaan diantaranya PT. Mano, PT. Jogja Mebel, PT. Komitrando Emporio, PT. Indo Merapi serta beberapa perusahaan lainnya. Selain itu, juga dilakukan pengecekan beberapa Resort penginapan di Gunung Kidul.
Sebelum melaksanakan operasi mandiri dilakukan pengarahan operasi oleh Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Najarudin Safaat.
“Lakukan operasi dengan profesional, pastikan Tenaga Kerja Asing mempunyai izin dan administrasi yang benar dan masih berlaku”, pesan Najarudin Safaat dalam arahan tersebut.
Dalam melaksanakan operasi mandiri, petugas memeriksa dokumen-dokumen yang dimiliki oleh WNA diantaranya seperti paspor, izin tinggal, izin bekerja dan lain sebagainya.
Hasil dari operasi mandiri tersebut tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan keimigrasian maupun pelanggaran administrasi lainnya oleh WNA dan perusahaan yang memperkerjakan WNA. Walaupun tidak ditemukan pelanggaran, Kantor Imigrasi Yogyakarta akan tetap mengingatkan perusahaan untuk tidak melanggar aturan keimigrasian yang berlaku. Selain itu, Kantor Imigrasi Yogyakarta juga akan terus melakukan pengawasan WNA yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta guna memastikan WNA tersebut melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.