YOGYAKARTA-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendapatkan kunjungan dari Tim Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Kunjungan tersebut dilaksanakan pada Senin (25/03/2024).
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka Penguatan Substansi Teknis Pelaksanaan Survei dan Verifikasi Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP).
Dalam penguatan ini, Syarifuddin selaku Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa ada beberapa rekomendasi langkah strategis yang wajib dilakukan Kantor Imigrasi Yogyakarta berdasarkan data hasil SPAK-SPKP.
“Lakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik berdasarkan hasil SPAK-SPKP dengan memberikan atensi dan intervensi terhadap unsur-unsur yang masih mendapat nilai lebih rendah dari unsur lainnya” ujar Syarifuddin.
Selain itu Syarifuddin menekankan pentingnya Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk melakukan inovasi pelayanan publik dalam hal tugas dan fungsi Keimigrasian.
Kemudian Syarifuddin meminta Kantor Imigrasi Yogyakarta agar menempatkan QR Code Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan di ruang layanan yang tidak dapat berpindah-pindah.
“Kantor Imigrasi Yogyakarta wajib melakukan survei kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk mendapatkan gambaran pelayanan publik dari kacamata global,” pungkasnya.
Kegiatan penguatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Muhammad Yani Firdaus, kemudian Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Najarudin Safaat, serta jajaran pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.