
Guna membantu proses pemulihan ekonomi nasional, pemerintah telah membuka akses masuk wisatawan asing dari beberapa negara ke Bali dan Kepulauan Riau dengan tetap memerhatikan penanganan Covid-19. Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah kembali mengaktifkan layanan Visa Kunjungan Wisata (B211A) offshore terbatas bagi 19 negara-negara yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ada beberapa penyesuaian terkait persyaratan permohonan visa kunjungan wisata serta aturan penggunaannya. Jadi, apa saja hal-hal penting yang perlu wisatawan asing dari 19 negara tersebut ketahui sebelum memutuskan untuk mengajukan visa kunjungan wisata Bali dan Kepulauan Riau?
Hanya Dapat Diajukan Oleh WNA Pemegang Paspor Ke-19 Negara yang Ditetapkan
Sesuai dengan arahan presiden melalui Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat melaksanakan rapat koordinasi virtual di Jakarta, Rabu (13/10), Pemerintah Republik Indonesia telah membuka pintu masuk bagi wisatawan mancanegara dari 19 negara. Hal ini menimbulkan berbagai macam reaksi dari masyarakat baik WNI yang bertindak sebagai penjamin maupun WNA yang akan mengajukan Visa Kunjungan, salah satunya adalah pertanyaan tentang subjek Orang Asing yang berhak mengajukan Visa Wisata B211A. perlu dicatat bahwa yang berhak mengajukan Visa Kunjungan saat ini hanya bagi warga negara yang memiliki paspor dari 19 negara dimaksud.
Diajukan Oleh Penjamin Perusahaan Agen Perjalanan
Seiring dengan perubahan aturan yang berlaku tentang permohonan visa kunjungan wisata pada masa sebelum dan saat pandemi, ada beberapa perbedaan mencolok dan salah satunya adalah penjamin. Sebelumnya, WNA tidak membutuhkan penjamin untuk mendapatkan visa kunjungan wisata. Dengan aturan yang baru semua WNA yang mengajukan permohonan visa kunjungan wisata harus memiliki penjamin dari perusahaan agen perjalanan. Lebih lanjut, wisatawan asing nantinya bisa meminta agen untuk membantu proses pengajuan permohonan visa wisata di website Visa Online. Selain, tentunya perusahaan agen perjalanan ini akan sepenuhnya bertanggung jawab untuk akomodasi Orang Asing selama berada di Indonesia.
Persyaratan Tambahan Wajib
Saat mengajukan permohonan visa kunjungan wisata, ada beberapa dokumen utama yang harus diunggah, yaitu paspor, bukti kepemilikan dana (USD 2,000), tiket penerbangan dan pas foto berwarna. Selain itu ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi pula, kaitannya dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, antara lain Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap, Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia, dan Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
Hanya Dapat Digunakan untuk Tinggal di Bali dan Kepulauan Riau
Selain hanya bisa masuk dari dua tempat pemeriksaan imigrasi di Kepulauan Riau dan Bali, Bagi WNA yang masuk dengan menggunakan visa kunjungan wisata hanya bisa tinggal di dua wilayah tersebut. Visa kunjungan wisata ini tidak dapat dijadikan sebagai izin tinggal sementara di tempat selain kedua wilayah yang sudah ditetapkan Artinya, WNA dengan visa jenis ini tidak diperkenankan untuk berpindah dan tinggal sementara di luar Bali dan Kepulauan Riau.