Skip to content
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Primary Menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
      • Sejarah Imigrasi
      • Sejarah Imigrasi Yogyakarta
      • Pimpinan Imigrasi Yogyakarta dari Masa ke Masa
    • Visi, Misi, Tugas & Fungsi
      • Visi & Misi Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Imigrasi Yogyakarta
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Serba-serbi
      • Kode Etik Pegawai Imigrasi
      • Panca Bhakti Insan Imigrasi
      • Mars Imigrasi
      • Maklumat Layanan
  • LAYANAN PUBLIK
    • Warga Negara Indonesia
      • Paspor Baru
      • Penggantian Paspor
        • Paspor Masih Ada
        • Paspor Rusak dan Paspor Hilang
      • Perubahan Data Paspor
      • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
    • Warga Negara Asing
  • RUANG MEDIA
    • Berita
    • Informasi
    • Majalah Karyo
    • Majalah Bhumipura
  • INFORMASI PUBLIK
    • Standar Pelayanan
    • Biaya / Tarif Keimigrasian
    • Takon Karyo (Tanya Paspor Lama)
    • FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)
    • Dokumen SAKIP
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (RESTRA)
      • Rencana Kerja (RENJA)
      • Rencana Aksi
      • Pohon Kinerja
      • Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Perjanjian Kinerja dan Rincian Kertas Kerja
  • HUBUNGI KAMI
  • Home
  • Informasi
  • Syarat dan Aturan Turis Yang Ingin Wisata Ke Bali Dan Kepulauan Riau
  • Informasi

Syarat dan Aturan Turis Yang Ingin Wisata Ke Bali Dan Kepulauan Riau

Aditya Indratna 03/11/2021 2 min read
attractive-woman-with-travel-bag-blue-background

Guna membantu proses pemulihan ekonomi nasional, pemerintah telah membuka akses masuk wisatawan asing dari beberapa negara ke Bali dan Kepulauan Riau dengan tetap memerhatikan penanganan Covid-19. Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah kembali mengaktifkan layanan Visa Kunjungan Wisata (B211A) offshore terbatas bagi 19 negara-negara yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ada beberapa penyesuaian terkait persyaratan permohonan visa kunjungan wisata serta aturan penggunaannya. Jadi, apa saja hal-hal penting yang perlu wisatawan asing dari 19 negara tersebut ketahui sebelum memutuskan untuk mengajukan visa kunjungan wisata Bali dan Kepulauan Riau?

Hanya Dapat Diajukan Oleh WNA Pemegang Paspor Ke-19 Negara yang Ditetapkan

Sesuai dengan arahan presiden melalui Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat melaksanakan rapat koordinasi virtual di Jakarta, Rabu (13/10), Pemerintah Republik Indonesia telah membuka pintu masuk bagi wisatawan mancanegara dari 19 negara. Hal ini menimbulkan berbagai macam reaksi dari masyarakat baik WNI yang bertindak sebagai penjamin maupun WNA yang akan mengajukan Visa Kunjungan, salah satunya adalah pertanyaan tentang subjek Orang Asing yang berhak mengajukan Visa Wisata B211A. perlu dicatat bahwa yang berhak mengajukan Visa Kunjungan saat ini hanya bagi warga negara yang memiliki paspor dari 19 negara dimaksud.

Diajukan Oleh Penjamin Perusahaan Agen Perjalanan

Seiring dengan perubahan aturan yang berlaku tentang permohonan visa kunjungan wisata pada masa sebelum dan saat pandemi, ada beberapa perbedaan mencolok dan salah satunya adalah penjamin. Sebelumnya, WNA tidak membutuhkan penjamin untuk mendapatkan visa kunjungan wisata. Dengan aturan yang baru semua WNA yang mengajukan permohonan visa kunjungan wisata harus memiliki penjamin dari perusahaan agen perjalanan. Lebih lanjut, wisatawan asing nantinya bisa meminta agen untuk membantu proses pengajuan permohonan visa wisata di website Visa Online. Selain, tentunya perusahaan agen perjalanan ini akan sepenuhnya bertanggung jawab untuk akomodasi Orang Asing selama berada di Indonesia.

Persyaratan Tambahan Wajib

Saat mengajukan permohonan visa kunjungan wisata, ada beberapa dokumen utama yang harus diunggah, yaitu paspor, bukti kepemilikan dana (USD 2,000), tiket penerbangan dan pas foto berwarna. Selain itu ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi pula, kaitannya dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, antara lain Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap, Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia, dan Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

Hanya Dapat Digunakan untuk Tinggal di Bali dan Kepulauan Riau

Selain hanya bisa masuk dari dua tempat pemeriksaan imigrasi di Kepulauan Riau dan Bali, Bagi WNA yang masuk dengan menggunakan visa kunjungan wisata hanya bisa tinggal di dua wilayah tersebut. Visa kunjungan wisata ini tidak dapat dijadikan sebagai izin tinggal sementara di tempat selain kedua wilayah yang sudah ditetapkan Artinya, WNA dengan visa jenis ini tidak diperkenankan untuk berpindah dan tinggal sementara di luar Bali dan Kepulauan Riau.

Continue Reading

Previous: Jangan Batalkan Pendaftaran Saat Salah Input Di Aplikasi Antrian Paspor Online
Next: Inilah Daftar 19 Negara Asal Wisatawan Asing Yang Bisa Masuk Indonesia

Related Stories

WhatsApp Image 2025-03-25 at 12.37.56
3 min read
  • Berita
  • Informasi

Yuk, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

Hyacintha Purwitasari 25/03/2025
Ilustrasi proses perpanjang paspor online secara mudah dan cepat
3 min read
  • Informasi

Perpanjang Paspor Online: Panduan Lengkap dan Mudah

Aditya Indratna 03/10/2024
Web Foto
2 min read
  • Informasi

Layanan Paspor Kilat: Rahasia Dapat Paspor dalam Waktu Singkat

Aditya Indratna 26/09/2024

Recent Posts

  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Deportasi Warga Negara Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal
  • TIMPORA Yogyakarta Perkuat Sinergi Awasi WNA, Lindungi UMKM dan Cegah PMA Fiktif
  • Plt. Dirjen Imigrasi Berikan Pengarahan Virtual kepada Pejabat Struktural Imigrasi Yogyakarta Terkait Pencegahan Korupsi dan Penegakan Kode Etik
  • Seksi Inteldakim Imigrasi Yogyakarta Amankan WNA Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal
  • Apel Pagi di Kantor Imigrasi Yogyakarta: Penganugerahan Pegawai Teladan dan Pengukuhan Agen Perubahan

#HASHTAG

Antrian online (20) antrian paspor (4) ASN (3) Autogate (3) Bakti Sosial (3) Bebas Visa Kunjungan (10) biaya paspor (7) BVK (5) deportasi (7) Dirjen Imigrasi (25) Ditjen Imigrasi (24) golden visa (5) Hari Bhakti Imigrasi (11) imigrasi (129) Izin Tinggal (13) Kantor Imigrasi Yogyakarta (94) kemenkumham (4) layanan prima (3) m (3) M-Paspor (28) menkumham (5) Mobile Paspor (9) m passport (4) Operasi Jagratara (3) orang asing (5) paspor (68) paspor anak (8) paspor elektronik (8) paspor haji (9) paspor hilang (3) paspor online (5) paspor umroh (6) Pekerja Migran Indonesia (4) pencegahan TPPO (5) Pengawasan Orang Asing (4) syarat paspor (6) TPPO (9) Visa (37) visa on arrival (27) Voa (13) WBBM (9) Wisata (6) WNA (20) WNI (9) Zona Integritas (5)

Alamat :

Jl. Raya Solo - Yogyakarta KM.10, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY, 55281
(0274) 489165 ; (WA) 0811-2578-223
kanim_yogyakarta@imigrasi.go.id

🌐 Media Sosial

Instagram; X (Twitter); Facebook;
  • 📞 0274-489-165 (Saat ini sedang tahap perbaikan)
  • 💬 0811-2578-223 (WhatsApp Chat)
  • 💬 0817-4150-055 (WhatsApp Gateway - Cek Status Paspor)
  • 💬 0819-5355-1000 (WhatsApp Chat Izin Tinggal / Stay Permit)
Imigrasi Yogyakarta 2025 | MoreNews by AF themes.