Apakah mengurus paspor hilang hanya bisa dilakukan di kantor imigrasi yang menerbitkan? Jawabannya, tidak. Masyarakat yang kehilangan paspornya dapat melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi terdekat. Pemohon perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan e-KTP. Subkoordiantor Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pengurusan surat kehilangan sebaiknya segera dilakukan di kantor kepolisian terdekat ketika paspor tersebut hilang.
“Usai menjalani proses BAP, pemohon wajib membayar biaya denda sebesar Rp 1.000.000. Setelah itu, barulah pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian paspor karena hilang,†tutur Achmad pada Selasa (16/01/2024).
Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor saat berada di luar negeri, prosedur yang dilakukan hampir sama. Namun, setelah mendapat surat kehilangan dari kepolisian, pemohon harus datang ke KBRI/KJRI/KDEI (Kedutaan Besar Republik Indonesia/Konsulat Jenderal Republik Indonesia/Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) yang terdekat. Pemohon kemudian mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor. Dokumen tersebut hanya dapat digunakan satu kali untuk kembali ke Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga paspornya sebaik mungkin karena paspor merupakan dokumen resmi negara yang mengandung identitas diri pemegangnya. Kami juga menyarankan agar pemegang paspor mengarsipkan paspor miliknya, baik dalam bentuk foto, fotokopi maupun scan untuk mempermudah apabila terjadi hal yang tak diinginkan seperti paspor hilang,†ujarnya.
Untuk mengajukan permohonan paspor baru, pemohon wajib mempersiapkan dokumen persyaratan seperti e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah. Biaya permohonan paspor yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa (nonelektronik) dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik.Â