Ambil Paspor Bisa Diwakilkan, Begini Cara dan Prosedurnya

Ambil Paspor Bisa Diwakilkan, Begini Cara dan Prosedurnya

Kegunaan paspor yang sangat vital bagi perjalanan keluar negeri menjadikannya salah satu dokumen yang paling banyak dicari oleh masyarakat. Kesibukan waktu yang dimiliki masyarakat tidak menjadikannya alasan untuk tidak datang ke Kantor Imigrasi guna memohon paspor. Proses permohonan paspor dari penyerahan berkas hingga paspor jadi dan siap diambil memakan waktu kurang lebih 4 hari. Banyak pertanyaan muncul di masyarakat ketika semua proses telah dilalui dan paspor siap diambil. Salah satunya adalah apakah pengambilan paspor jadi bisa diwakilkan? Simak artikel berikut untuk mendapatkan informasi terlengkap terkait pengambilan paspor.

Proses permohonan paspor

beberapa tahapan dalam proses penerbitan paspor harus dilalui pemohon paspor, yaitu pendaftaran antrian, pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometrik, wawancara dan verifikasi, ajudikasi, pencetakan paspor, dan pengambilan paspor. Proses pemeriksaan berkas dibutuhkan guna memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan tujuan pembuatan paspor. Saat dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sah, data dan dokumen akan dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) sebagai dasar pengambilan foto dan biomterik pemohon.

Setelah itu, petugas wawancara mengambil beberapa data dan keterangan langsung kepada pemohon dengan model tanya jawab. Wawancara dilakukan untuk mencocokan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dan dokumen persyaratan asli pemohon. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon yang nantinya akan digunakan saat pengambilan paspor jadi. Selain tahap pengambilan paspor, semua proses diatas mewajibkan pemohon paspor untuk hadir.

Cara dan Prosedur Pengambilan Paspor Jadi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 8 Tahun 2014 Tentang Paspor dan SPLP, pasal 22, paspor dapat diambil 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara jika semua persyaratan dan prosedur telah dipenuhi. Namun, perlu diketahui Waktu penyelesaian penerbitan Paspor biasa dimaksud tidak berlaku bagi permohonan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor duplikasi.

Lebih lanjut dalam pasal 23 disebutkan bahwa paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh beberapa pihak, yaitu: pemohon paspor, orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan, dan orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan.

Prosedur pengambilan cukuplah mudah karena pemohon/orang yang mewakilkan datang ke Kantor Imigrasi 4 (empat) hari setelah wawancara pada jam kerja dengan membawa persyaratan. Datang ke kantor imigrasi, bertemu dengan petugas front office untuk mendapatkan antrian pengambilan, menuju loket pengambilan, dan mengambil paspor jadi.

Sebagai informasi tambahan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang ada di Jalan Solo Km.10 (di depan Bandara Adi Sucipto) melayani pengambilan paspor dari hari Senin – Kamis, pukul 08.00 – 15.00 WIB dan hari Jumat, pukul 08.00 – 15.30 WIB. 

Persyaratan Pengambilan Paspor Jadi

  1. Pemohon yang mengambil paspornya sendiri datang dengan menunjukan tanda bukti pengantar permohonan paspor, bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
  2. Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
  3. Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan Pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.

*berikut ini adalah contoh surat kuasa pengambilan paspor jadi.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart