Paspor Rusak dan Paspor Hilang

Syarat Penggantian Paspor

  • Masa berlaku kurang dari enam bulan atau telah habis.
  • Paspor hilang.
  • Paspor rusak (robek, basah, terbakar, tercoret, dll).
  • Rusak saat proses penerbitan (dibatalkan oleh kantor imigrasi).

Penggantian Paspor karena Keadaan Kahar (Force Majeure)

  • Banjir
  • Gempa bumi
  • Kebakaran
  • Huru hara
  • Bencana alam lainnya (ditetapkan oleh instansi berwenang)

Dokumen Persyaratan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia (jika berlaku).
  • Surat penetapan ganti nama (jika berlaku).
  • Paspor lama.

Tambahan Persyaratan untuk Paspor Hilang karena Keadaan Kahar

  • Surat permohonan penggantian paspor hilang.
  • Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang.
  • Mengisi aplikasi data pada loket permohonan.
  • Pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Pejabat Imigrasi.
  • Keputusan Kepala Kantor Imigrasi.

Proses Pemeriksaan

  • Jika hilang karena musibah, paspor bisa diganti langsung.
  • Jika hilang karena kelalaian, paspor tetap bisa diganti.
  • Jika hilang karena kecerobohan, penggantian paspor dapat ditangguhkan 6 bulan hingga 2 tahun.

Biaya Denda Penggantian Paspor (belum termasuk biaya permohonan paspor)

  • Paspor hilang: Rp1.000.000
  • Paspor rusak: Rp500.000
  • Paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0