Syarat Penggantian Paspor
- Masa berlaku kurang dari enam bulan atau telah habis.
- Paspor hilang.
- Paspor rusak (robek, basah, terbakar, tercoret, dll).
- Rusak saat proses penerbitan (dibatalkan oleh kantor imigrasi).

Penggantian Paspor karena Keadaan Kahar (Force Majeure)
- Banjir
- Gempa bumi
- Kebakaran
- Huru hara
- Bencana alam lainnya (ditetapkan oleh instansi berwenang)
Dokumen Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia (jika berlaku).
- Surat penetapan ganti nama (jika berlaku).
- Paspor lama.
Tambahan Persyaratan untuk Paspor Hilang karena Keadaan Kahar
- Surat permohonan penggantian paspor hilang.
- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang.
- Mengisi aplikasi data pada loket permohonan.
- Pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Pejabat Imigrasi.
- Keputusan Kepala Kantor Imigrasi.
Proses Pemeriksaan
- Jika hilang karena musibah, paspor bisa diganti langsung.
- Jika hilang karena kelalaian, paspor tetap bisa diganti.
- Jika hilang karena kecerobohan, penggantian paspor dapat ditangguhkan 6 bulan hingga 2 tahun.
Biaya Denda Penggantian Paspor (belum termasuk biaya permohonan paspor)
- Paspor hilang: Rp1.000.000
- Paspor rusak: Rp500.000
- Paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0
