Kode Etik Pegawai Imigrasi

KEPUTUSAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.IP-7.SA.05.02 TAHUN 2025
TENTANG
KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI

A. Etika Dalam Bernegara

Etika Dalam Bernegara, Pegawai Imigrasi wajib untuk:

  1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi kebhinekatunggalikaan dan toleransi terhadap kemajemukan suku, agama, ras, dan antargolongan.
  3. Menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  5. Menjunjung tinggi dan melindungi Hak Asasi Manusia.
  6. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
  8. Bersikap netral dalam kehidupan politik.
  9. Mendukung dan mengamankan kebijakan Pemerintah.
  10. Menyimpan rahasia negara.

Etika Dalam Bernegara, Pegawai Imigrasi dilarang untuk:

  1. Turut serta dalam kegiatan yang bertujuan untuk menentang, mengubah, atau mengganti Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Turut serta dalam kegiatan yang bertujuan menentang kebijakan Pemerintah.
  3. Dengan sengaja dan sadar turut serta dalam kegiatan organisasi atau kelompok yang dilarang Pemerintah atau bertentangan dengan norma atau nilai di masyarakat.
  4. Mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan paham/aliran terorisme atau ekstremisme berbasis kekerasan.
  5. Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau turut serta pada kegiatan politik praktis.
  6. Memberikan dukungan dalam bentuk apa pun kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, maupun calon anggota DPRD.
  7. Mendukung, turut serta, dan/atau menjadi simpatisan eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, agama, ras, dan antargolongan.

B. Etika Dalam Berorganisasi

Etika Dalam Berorganisasi, Pegawai Imigrasi wajib untuk:

  1. Melaksanakan peraturan kedinasan berkaitan dengan tugas dan fungsi keimigrasian.
  2. Menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Direktorat Jenderal Imigrasi.
  3. Menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
  4. Melaksanakan perintah, kebijakan pimpinan, dan mematuhi hierarki atasan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Membangun dan mengembangkan sikap toleran, tanggung jawab, dan pengendalian diri dalam menghadapi perbedaan pendapat di antara sesama Pegawai Imigrasi maupun pihak terkait lainnya.
  6. Mengelola dan menyetorkan ke kas negara seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
  8. Melaporkan kepada pihak yang berwenang terhadap kemungkinan atau adanya tindakan pembocoran rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang patut diduga membahayakan atau merugikan organisasi, bangsa, dan negara.
  9. Mendahulukan peran, tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Pegawai Imigrasi sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
  10. Menjaga, mengamankan, dan merawat barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Direktorat Jenderal Imigrasi yang dipercayakan kepadanya.
  11. Melaporkan setiap pelanggaran dan/atau disiplin dan/atau tindak pidana yang dilakukan oleh Pegawai Imigrasi kepada pejabat yang berwenang.
  12. Melaporkan harta kekayaan dan/atau gratifikasi kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran peraturan di bidang keimigrasian.
  14. Menunjukkan integritas, loyalitas, dan keteladanan baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Etika Dalam Berorganisasi, Pegawai Imigrasi dilarang untuk:

  1. Melakukan kegiatan yang dapat merusak citra Direktorat Jenderal Imigrasi.
  2. Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.
  3. Melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  4. Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  5. Membocorkan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan.
  6. Menutupi dan melindungi kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau bekerja untuk negara lain.
  8. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  9. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
  10. Menghindari, menolak, atau menghalangi proses investigasi internal terkait temuan, laporan, aduan, atau pengaduan.
  11. Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
  12. Melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Melakukan pemufakatan pelanggaran dan/atau disiplin dan/atau tindak pidana.
  15. Melakukan penyalahgunaan terhadap barang milik negara.
  16. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
  17. Melakukan perundungan, pengancaman, dan/atau tindakan tidak menyenangkan terhadap sesama Pegawai Imigrasi.
  18. Menerima atau meminta hadiah atau imbalan yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.

C. Etika Dalam Bermasyarakat

Etika Dalam Bermasyarakat, Pegawai Imigrasi wajib untuk:

  1. Menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia.
  2. Menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum.
  3. Memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Melakukan penegakan hukum Keimigrasian yang berkeadilan.
  5. Menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.

Etika Dalam Bermasyarakat, Pegawai Imigrasi dilarang untuk:

  1. Menolak atau mengabaikan permintaan bantuan, laporan, aduan, serta pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.
  2. Menyebarluaskan berita yang tidak patut atau berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sehingga dapat meresahkan masyarakat.
  3. Bersikap arogan, bersikap acuh, atau bertindak sewenang-wenang.
  4. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan informasi, pelayanan, dan penegakan hukum Keimigrasian.
  5. Membebankan biaya dalam memberikan pelayanan keimigrasian di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Bersikap diskriminatif dan/atau tidak peduli dan/atau tidak sopan dalam pelayanan dan penegakan hukum Keimigrasian kepada masyarakat.

D. Etika Dalam Berkepribadian

Etika Dalam Berkepribadian, Pegawai Imigrasi wajib untuk:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Bertanggung jawab, berintegritas, disiplin, loyalitas, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis.
  3. Menaati dan menghormati:
    1. Norma hukum.
    2. Norma agama.
    3. Norma kesusilaan.
    4. Norma kemasyarakatan.
  4. Menjaga serta memelihara keutuhan dan keharmonisan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara.
  5. Menjaga sopan santun serta etika dalam pergaulan dan penggunaan sarana media sosial maupun media lainnya.
  6. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan serta menunjukkan loyalitas dan dedikasi yang tinggi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan penegakan hukum Keimigrasian serta menjaga citra institusi imigrasi.
  7. Menjaga kepantasan dalam berperilaku dengan menempatkan diri secara bijak dalam kehidupan sehari-hari.
  8. Menjaga keutuhan rumah tangga dengan tidak melakukan perbuatan tercela.
  9. Menciptakan keharmonisan dalam beragama berupa sikap atau cara pandang perilaku beragama yang moderat, toleran, menghargai perbedaan agama, dan selalu mewujudkan kemaslahatan bersama.

Etika Dalam Berkepribadian, Pegawai Imigrasi dilarang untuk:

  1. Memiliki paham dan pandangan yang radikal, ekstrem, serta bersikap eksklusif terhadap kemajemukan suku, agama, ras, dan antargolongan.
  2. Melakukan perbuatan dan/atau perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.
  3. Melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang lainnya.
  4. Melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.
  5. Menggunakan sarana media sosial dan media lainnya dengan cara mengunggah dan menyebarluaskan:
    1. Berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian.
    2. Perilaku memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah.
    3. Aliran atau paham terorisme, radikalisme/ekstremisme.
    4. Konten yang bersifat eksklusivisme terhadap kemajemukan suku, agama, ras, dan antargolongan.
    5. Pornografi dan pornoaksi.
  6. Terlibat dalam perjudian.
  7. Menghina dan/atau menista suku, agama, ras, dan antargolongan.
  8. Melakukan tindakan yang tidak patut dalam rumah tangga, lingkungan masyarakat, maupun lingkungan kerja.
  9. Melakukan tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart