KEPUTUSAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.IP-7.SA.05.02 TAHUN 2025
TENTANG
KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
A. Etika Dalam Bernegara
Etika Dalam Bernegara, Pegawai Imigrasi wajib untuk:
- Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi kebhinekatunggalikaan dan toleransi terhadap kemajemukan suku, agama, ras, dan antargolongan.
- Menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Menjunjung tinggi dan melindungi Hak Asasi Manusia.
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
- Bersikap netral dalam kehidupan politik.
- Mendukung dan mengamankan kebijakan Pemerintah.
- Menyimpan rahasia negara.
Etika Dalam Bernegara, Pegawai Imigrasi dilarang untuk:
- Turut serta dalam kegiatan yang bertujuan untuk menentang, mengubah, atau mengganti Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Turut serta dalam kegiatan yang bertujuan menentang kebijakan Pemerintah.
- Dengan sengaja dan sadar turut serta dalam kegiatan organisasi atau kelompok yang dilarang Pemerintah atau bertentangan dengan norma atau nilai di masyarakat.
- Mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan paham/aliran terorisme atau ekstremisme berbasis kekerasan.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau turut serta pada kegiatan politik praktis.
- Memberikan dukungan dalam bentuk apa pun kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, maupun calon anggota DPRD.
- Mendukung, turut serta, dan/atau menjadi simpatisan eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, agama, ras, dan antargolongan.
B. Etika Dalam Berorganisasi
Etika Dalam Berorganisasi, Pegawai Imigrasi wajib untuk:
- Melaksanakan peraturan kedinasan berkaitan dengan tugas dan fungsi keimigrasian.
- Menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
- Melaksanakan perintah, kebijakan pimpinan, dan mematuhi hierarki atasan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membangun dan mengembangkan sikap toleran, tanggung jawab, dan pengendalian diri dalam menghadapi perbedaan pendapat di antara sesama Pegawai Imigrasi maupun pihak terkait lainnya.
- Mengelola dan menyetorkan ke kas negara seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
- Melaporkan kepada pihak yang berwenang terhadap kemungkinan atau adanya tindakan pembocoran rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang patut diduga membahayakan atau merugikan organisasi, bangsa, dan negara.
- Mendahulukan peran, tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Pegawai Imigrasi sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
- Menjaga, mengamankan, dan merawat barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Direktorat Jenderal Imigrasi yang dipercayakan kepadanya.
- Melaporkan setiap pelanggaran dan/atau disiplin dan/atau tindak pidana yang dilakukan oleh Pegawai Imigrasi kepada pejabat yang berwenang.
- Melaporkan harta kekayaan dan/atau gratifikasi kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran peraturan di bidang keimigrasian.
- Menunjukkan integritas, loyalitas, dan keteladanan baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Etika Dalam Berorganisasi, Pegawai Imigrasi dilarang untuk:
- Melakukan kegiatan yang dapat merusak citra Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.
- Melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
- Membocorkan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan.
- Menutupi dan melindungi kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau bekerja untuk negara lain.
- Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
- Menghindari, menolak, atau menghalangi proses investigasi internal terkait temuan, laporan, aduan, atau pengaduan.
- Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
- Melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pemufakatan pelanggaran dan/atau disiplin dan/atau tindak pidana.
- Melakukan penyalahgunaan terhadap barang milik negara.
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
- Melakukan perundungan, pengancaman, dan/atau tindakan tidak menyenangkan terhadap sesama Pegawai Imigrasi.
- Menerima atau meminta hadiah atau imbalan yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
C. Etika Dalam Bermasyarakat
Etika Dalam Bermasyarakat, Pegawai Imigrasi wajib untuk:
- Menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia.
- Menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum.
- Memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan penegakan hukum Keimigrasian yang berkeadilan.
- Menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.
Etika Dalam Bermasyarakat, Pegawai Imigrasi dilarang untuk:
- Menolak atau mengabaikan permintaan bantuan, laporan, aduan, serta pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.
- Menyebarluaskan berita yang tidak patut atau berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sehingga dapat meresahkan masyarakat.
- Bersikap arogan, bersikap acuh, atau bertindak sewenang-wenang.
- Mempersulit masyarakat yang membutuhkan informasi, pelayanan, dan penegakan hukum Keimigrasian.
- Membebankan biaya dalam memberikan pelayanan keimigrasian di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersikap diskriminatif dan/atau tidak peduli dan/atau tidak sopan dalam pelayanan dan penegakan hukum Keimigrasian kepada masyarakat.
D. Etika Dalam Berkepribadian
Etika Dalam Berkepribadian, Pegawai Imigrasi wajib untuk:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Bertanggung jawab, berintegritas, disiplin, loyalitas, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis.
- Menaati dan menghormati:
- Norma hukum.
- Norma agama.
- Norma kesusilaan.
- Norma kemasyarakatan.
- Menjaga serta memelihara keutuhan dan keharmonisan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara.
- Menjaga sopan santun serta etika dalam pergaulan dan penggunaan sarana media sosial maupun media lainnya.
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan serta menunjukkan loyalitas dan dedikasi yang tinggi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan penegakan hukum Keimigrasian serta menjaga citra institusi imigrasi.
- Menjaga kepantasan dalam berperilaku dengan menempatkan diri secara bijak dalam kehidupan sehari-hari.
- Menjaga keutuhan rumah tangga dengan tidak melakukan perbuatan tercela.
- Menciptakan keharmonisan dalam beragama berupa sikap atau cara pandang perilaku beragama yang moderat, toleran, menghargai perbedaan agama, dan selalu mewujudkan kemaslahatan bersama.
Etika Dalam Berkepribadian, Pegawai Imigrasi dilarang untuk:
- Memiliki paham dan pandangan yang radikal, ekstrem, serta bersikap eksklusif terhadap kemajemukan suku, agama, ras, dan antargolongan.
- Melakukan perbuatan dan/atau perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.
- Melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang lainnya.
- Melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.
- Menggunakan sarana media sosial dan media lainnya dengan cara mengunggah dan menyebarluaskan:
- Berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian.
- Perilaku memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah.
- Aliran atau paham terorisme, radikalisme/ekstremisme.
- Konten yang bersifat eksklusivisme terhadap kemajemukan suku, agama, ras, dan antargolongan.
- Pornografi dan pornoaksi.
- Terlibat dalam perjudian.
- Menghina dan/atau menista suku, agama, ras, dan antargolongan.
- Melakukan tindakan yang tidak patut dalam rumah tangga, lingkungan masyarakat, maupun lingkungan kerja.
- Melakukan tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum.

