Sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi dijabarkan sebagai berikut :
Tugas Direktorat Jenderal Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi bertanggung jawab untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menjalankan fungsi-fungsi berikut:
- Perumusan Kebijakan
- Bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian
- Penegakan hukum dan keamanan keimigrasian
- Kerja sama keimigrasian
- Perlintasan negara
- Teknologi informasi keimigrasian
- Pelaksanaan Kebijakan
- Pelayanan dan fasilitas keimigrasian
- Penegakan hukum dan keamanan keimigrasian
- Kerja sama keimigrasian
- Perlintasan negara
- Teknologi informasi keimigrasian
- Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi
- Bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian
- Penegakan hukum dan keamanan keimigrasian
- Kerja sama keimigrasian
- Perlintasan negara
- Teknologi informasi keimigrasian
- Pelaksanaan Penelitian, Analisis, Evaluasi
- Bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian
- Penegakan hukum dan keamanan keimigrasian
- Kerja sama keimigrasian
- Perlintasan negara
- Teknologi informasi keimigrasian
- Pelaksanaan Administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi
- Pelaksanaan Fungsi Lainnya yang diberikan oleh Menteri
Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari unit-unit berikut:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi
- Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan
- Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- Direktorat Intelijen Keimigrasian
- Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
- Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan
- Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
- Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi