Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi dijabarkan sebagai berikut :

Tugas Direktorat Jenderal Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi bertanggung jawab untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menjalankan fungsi-fungsi berikut:

  1. Perumusan Kebijakan
    • Bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian
    • Penegakan hukum dan keamanan keimigrasian
    • Kerja sama keimigrasian
    • Perlintasan negara
    • Teknologi informasi keimigrasian
  2. Pelaksanaan Kebijakan
    • Pelayanan dan fasilitas keimigrasian
    • Penegakan hukum dan keamanan keimigrasian
    • Kerja sama keimigrasian
    • Perlintasan negara
    • Teknologi informasi keimigrasian
  3. Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi
    • Bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian
    • Penegakan hukum dan keamanan keimigrasian
    • Kerja sama keimigrasian
    • Perlintasan negara
    • Teknologi informasi keimigrasian
  4. Pelaksanaan Penelitian, Analisis, Evaluasi
    • Bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian
    • Penegakan hukum dan keamanan keimigrasian
    • Kerja sama keimigrasian
    • Perlintasan negara
    • Teknologi informasi keimigrasian
  5. Pelaksanaan Administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi
  6. Pelaksanaan Fungsi Lainnya yang diberikan oleh Menteri

Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari unit-unit berikut:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi
  2. Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan
  3. Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
  4. Direktorat Intelijen Keimigrasian
  5. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
  6. Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan
  7. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
  8. Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi