Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

📋 Tugas Direktorat Jenderal Imigrasi

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi

1. Perumusan Kebijakan

  • Pelayanan dan fasilitas keimigrasian
  • Penegakan hukum dan keamanan keimigrasian
  • Kerja sama keimigrasian
  • Perlintasan negara
  • Teknologi informasi keimigrasian

2. Pelaksanaan Kebijakan

  • Pelayanan dan fasilitas keimigrasian
  • Penegakan hukum dan keamanan keimigrasian
  • Kerja sama keimigrasian
  • Perlintasan negara
  • Teknologi informasi keimigrasian

3. Bimbingan Teknis dan Supervisi

  • Pelayanan dan fasilitas keimigrasian
  • Penegakan hukum dan keamanan keimigrasian
  • Kerja sama keimigrasian
  • Perlintasan negara
  • Teknologi informasi keimigrasian

4. Penelitian, Analisis, dan Evaluasi

  • Pelayanan dan fasilitas keimigrasian
  • Penegakan hukum dan keamanan keimigrasian
  • Kerja sama keimigrasian
  • Perlintasan negara
  • Teknologi informasi keimigrasian

5. Pelaksanaan Administrasi

Pelaksanaan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

6. Fungsi Lainnya

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi

1. Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi
2. Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan
3. Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
4. Direktorat Intelijen Keimigrasian
5. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
6. Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan
7. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
8. Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart