
Pemerintah Indonesia menerapkan visa elektronik (eVisa) sejak Oktober 2020 untuk mempermudah layanan visa. Dengan eVisa, pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi, karena seluruh proses dilakukan secara online. Kebijakan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 dan diharapkan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Mekanisme Permohonan eVisa:
- Penjamin mengajukan permohonan ke Ditjen Imigrasi secara online.
- Ditjen Imigrasi mengirimkan kode bayar.
- Setelah pembayaran, permohonan diverifikasi.
- Jika disetujui, eVisa dikirim ke email pemohon.