Tak Beri Ruang Pelanggar Hukum, Imigrasi Yogyakarta Pulangkan Paksa WNA Iran dan Islandia
Yogyakarta, 13 September 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua WNA tersebut masing-masing berasal dari Iran berinisial SM dan dari Islandia berinisial IS. Proses pemulangan keduanya dikawal ketat oleh petugas hingga diberangkatkan kembali ke negara asal…

