Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Belanda dengan Gangguan Kejiwaan
YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Yogyakarta melaksanakan deportasi terhadap seorang warga negara Belanda berinisial NLAS yang sebelumnya menjalani penanganan medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grhasia, Pakem, Kabupaten Sleman. Deportasi dilaksanakan melalui Bali pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Penanganan terhadap NLAS bermula dari laporan Kepolisian Sektor Depok Timur pada 7 Oktober 2026 mengenai peristiwa yang melibatkan warga negara asing tersebut di wilayah Dusun Karang Ploso, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, NLAS diketahui meninggalkan tempat penginapan pada malam hari dalam kondisi tidak berpakaian dan memasuki pekarangan rumah warga. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan oleh warga bersama personel Kepolisian Sektor Depok Timur untuk kemudian dibawa ke RSJ Grhasia Pakem guna menjalani pemeriksaan dan memperoleh penanganan medis lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 8 Oktober 2026, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta mendatangi RSJ Grhasia Pakem untuk memastikan keberadaan NLAS serta mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kondisi dan penanganan medis yang diberikan.
Dalam koordinasi dengan pihak rumah sakit, tim memperoleh informasi bahwa pemeriksaan urine untuk mendeteksi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) telah dilakukan. Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan hasil negatif. Hasil ini menjadi salah satu informasi medis dalam proses penelusuran penyebab kondisi yang dialami NLAS.
Kantor Imigrasi Yogyakarta juga melakukan koordinasi dan pendampingan terhadap pihak keluarga yang tiba dari Belanda. Pada 9 Oktober 2026, tim mendampingi keluarga menuju RSJ Grhasia untuk melihat perkembangan kondisi NLAS secara langsung sekaligus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit mengenai penanganan medis yang sedang berlangsung. Pihak keluarga melakukan penyelesaian administrasi rumah sakit dan mendukung proses penanganan lebih lanjut.

Setelah melalui proses penanganan dan koordinasi dengan pihak terkait, Kantor Imigrasi Yogyakarta melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap NLAS yang disertai penangkalan karena menggangu ketertiban umum.
Pelaksanaan deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kantor Imigrasi Yogyakarta berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


There are no comments