Paspor Masih Ada

Informasi Umum

  • Permohonan paspor dapat diajukan oleh WNI di dalam maupun luar negeri.
  • Jenis paspor: e-paspor dan paspor biasa non elektronik.
  • Paspor diterbitkan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  • Permohonan dapat dilakukan secara manual atau elektronik.

Persyaratan

Paspor Terbitan 2009 dan Setelahnya

  • KTP elektronik
  • Paspor lama

Paspor Terbitan Sebelum 2009

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen pendukung seperti akta lahir, buku nikah, ijazah, dll.
  • Surat pewarganegaraan jika berlaku
  • Surat penetapan ganti nama (jika ada)
  • Paspor lama (jika ada)

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.

Prosedur

  • Daftar melalui aplikasi M-Paspor atau secara manual di kantor imigrasi.
  • Isi data dan lampirkan dokumen persyaratan.
  • Dokumen akan diperiksa oleh Pejabat Imigrasi.
  • Jika dokumen lengkap, pemohon mendapatkan tanda terima dan kode pembayaran.
  • Jika dokumen tidak lengkap, permohonan dikembalikan.

Mekanisme Penerbitan

  • Jika paspor hilang karena musibah, penggantian langsung diberikan.
  • Jika hilang karena kelalaian, penggantian tetap diberikan.
  • Jika hilang karena kecerobohan, paspor dapat ditangguhkan 6 bulan – 2 tahun.