Informasi Umum
- Permohonan paspor dapat diajukan oleh WNI di dalam maupun luar negeri.
- Jenis paspor: e-paspor dan paspor biasa non elektronik.
- Paspor diterbitkan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
Persyaratan
Paspor Terbitan 2009 dan Setelahnya
- KTP elektronik
- Paspor lama
Paspor Terbitan Sebelum 2009
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung seperti akta lahir, buku nikah, ijazah, dll.
- Surat pewarganegaraan jika berlaku
- Surat penetapan ganti nama (jika ada)
- Paspor lama (jika ada)
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
Prosedur
- Daftar melalui aplikasi M-Paspor atau secara manual di kantor imigrasi.
- Isi data dan lampirkan dokumen persyaratan.
- Dokumen akan diperiksa oleh Pejabat Imigrasi.
- Jika dokumen lengkap, pemohon mendapatkan tanda terima dan kode pembayaran.
- Jika dokumen tidak lengkap, permohonan dikembalikan.
Mekanisme Penerbitan
- Jika paspor hilang karena musibah, penggantian langsung diberikan.
- Jika hilang karena kelalaian, penggantian tetap diberikan.
- Jika hilang karena kecerobohan, paspor dapat ditangguhkan 6 bulan – 2 tahun.