Tugas & Fungsi Imigrasi Yogyakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas menyelenggarakan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

📍 Wilayah Kerja

  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Gunungkidul

Fungsi Kantor Imigrasi

1. Penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian.
2. Pelayanan dokumen perjalanan.
3. Pemeriksaan keimigrasian.
4. Pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian.
5. Pengawasan dan intelijen keimigrasian.
6. Penindakan keimigrasian.
7. Sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
8. Informasi dan komunikasi publik keimigrasian.
9. Administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, BMN, dan rumah tangga.
10. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.

Struktur Organisasi

1. Subbagian Tata Usaha

Tugas

Melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan, pengendalian internal, evaluasi, dan pelaporan.

Fungsi

  • Penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan.
  • Pengendalian internal.
  • Pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
  • Pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.

Struktur

  • Urusan Kepegawaian
  • Urusan Keuangan
  • Urusan Umum

2. Seksi Lalu Lintas Keimigrasian

Tugas

Melayani dokumen perjalanan dan perlintasan keimigrasian.

Fungsi

  • Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan lalu lintas keimigrasian.
  • Pelayanan paspor dan surat perjalanan laksana paspor.
  • Pelayanan pas lintas batas.
  • Pemeriksaan dokumen keimigrasian.
  • Pemberian dan penolakan tanda masuk dan tanda keluar.

Struktur

  • Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan
  • Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian

3. Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian

Tugas

Melayani izin tinggal dan status keimigrasian.

Fungsi

  • Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan izin tinggal.
  • Pelayanan izin tinggal dan izin masuk kembali.
  • Penelaahan dan penyelesaian alih status keimigrasian.
  • Penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan.
  • Pelayanan surat keterangan keimigrasian dan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

Struktur

  • Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian
  • Subseksi Status Keimigrasian

4. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

Tugas

Mengelola pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian.

Fungsi

  • Penyusunan rencana dan pelaporan di bidang teknologi informasi keimigrasian.
  • Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian.
  • Pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi informasi.
  • Pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian.
  • Hubungan masyarakat dan kerja sama antarinstansi.

Struktur

  • Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian
  • Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

5. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian

Tugas

Melaksanakan pengawasan, intelijen, dan penindakan keimigrasian.

Fungsi

  • Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan intelijen dan penindakan.
  • Pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian.
  • Penyajian informasi intelijen.
  • Pengamanan personel, dokumen keimigrasian, dan perizinan.
  • Penyidikan tindak pidana keimigrasian.
  • Tindakan administratif keimigrasian.
  • Pemulangan orang asing.

Struktur

  • Subseksi Intelijen Keimigrasian
  • Subseksi Penindakan Keimigrasian

Kesimpulan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berperan penting dalam pelayanan, pengawasan, dan penyebaran informasi keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan struktur organisasi yang jelas dan pembagian tugas yang sistematis, kantor ini memastikan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart