Diseminasi Golden Visa dan Global Citizen of Indonesia, Imigrasi Yogyakarta Perkuat Pemahaman Investasi dan Diaspora
YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Golden Visa dan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Kamis (4/6/2026) di Hotel Royal Darmo Malioboro, Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi sarana sosialisasi kebijakan keimigrasian terbaru yang bertujuan mendukung investasi, menarik talenta global, serta memberikan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk kembali berkontribusi bagi tanah air.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Junita Sitorus, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kebijakan keimigrasian yang semakin adaptif terhadap perkembangan global. Menurutnya, Golden Visa dan GCI merupakan instrumen strategis yang tidak hanya memberikan kemudahan keimigrasian, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi dan kontribusi sumber daya manusia berkualitas.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, instansi pelayanan publik, perguruan tinggi, pelaku usaha, serta komunitas perkawinan campuran dan diaspora yang menjadi sasaran utama program tersebut.
Selaku tuan rumah sekaligus ketua panitia, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menyampaikan bahwa diseminasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai berbagai fasilitas keimigrasian yang kini tersedia bagi investor, talenta global, diaspora, maupun keluarga lintas kewarganegaraan.
Pada sesi pertama, Lusi Ismalia selaku Ketua Tim Penelaahan Izin Tinggal Golden Visa Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan dipandu moderator RR Karlyn Ambarwati, memaparkan kebijakan Golden Visa, yaitu skema visa yang diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun guna mendukung perekonomian nasional. Program ini dirancang untuk menarik investasi berkualitas, mendorong transfer teknologi dan inovasi, mengundang talenta global, serta meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa Golden Visa menawarkan berbagai kemudahan, antara lain izin tinggal jangka panjang, kemudahan membawa anggota keluarga, jalur pemeriksaan keimigrasian prioritas, hingga layanan prioritas pada berbagai layanan keimigrasian dan layanan publik lainnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi per 25 Mei 2026, telah diterbitkan 1.281 Golden Visa kepada warga negara asing dari berbagai negara. Program tersebut juga telah menghasilkan realisasi investasi dan komitmen investasi senilai lebih dari Rp52,17 triliun, menunjukkan tingginya minat investor dan talenta global terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi dan tempat tinggal jangka panjang.
Sementara itu, pada sesi kedua, Andyko Mahendra Putra selaku Analis Keimigrasian Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Imigrasi, menjelaskan mengenai Global Citizen of Indonesia (GCI). Program ini merupakan layanan keimigrasian yang memberikan izin tinggal tetap tak terbatas kepada warga negara asing yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia, seperti eks WNI, keturunan eks WNI, pasangan WNI, maupun anak hasil perkawinan campuran.

Andyko menjelaskan bahwa GCI hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi diaspora agar dapat tinggal dan berkontribusi di Indonesia tanpa harus kehilangan kewarganegaraan asing yang dimilikinya. Program ini juga menjadi solusi pragmatis dalam menjawab dinamika global terkait mobilitas diaspora dan keluarga lintas negara.
Melalui mekanisme yang terintegrasi dengan sistem e-Visa dan autogate, pemegang GCI dapat memperoleh berbagai kemudahan, termasuk penerbitan izin tinggal secara otomatis saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tanpa perlu datang ke kantor imigrasi. Selain itu, pemegang GCI hanya diwajibkan melakukan pelaporan setiap lima tahun atau apabila terdapat perubahan data penting seperti status sipil maupun alamat.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan, terutama pada sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan disampaikan peserta, mulai dari besaran nilai investasi dan jaminan keimigrasian bagi pemohon Golden Visa dan Global Citizen of Indonesia (GCI), mekanisme pemenuhan komitmen investasi, penggunaan mata uang dolar Amerika Serikat sebagai acuan nilai investasi, layanan prioritas bagi pemegang Golden Visa, hingga peluang pemanfaatan skema Golden Visa bagi tenaga ahli dan akademisi. Narasumber menjelaskan bahwa besaran nilai investasi dan jaminan keimigrasian akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kebijakan, termasuk untuk mengakomodasi kebutuhan warga negara asing yang memiliki hubungan keluarga dengan warga negara Indonesia. Selain itu, dijelaskan pula bahwa pemegang Golden Visa yang meninggal dunia dapat mengalihkan kepemilikan dana atau investasi kepada pasangan maupun ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, sementara kewajiban keimigrasian tetap akan dievaluasi berdasarkan pemenuhan komitmen yang telah ditetapkan. Terhadap pertanyaan mengenai layanan prioritas di Yogyakarta, narasumber menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan telah dilakukan secara daring melalui sistem e-Visa, namun pemohon tetap dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta apabila diperlukan. Sesi diskusi tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas perkawinan campuran terhadap kebijakan keimigrasian yang semakin modern, adaptif, dan berorientasi pada kemudahan layanan. Kegiatan Diseminasi Golden Visa dan Global Citizen of Indonesia berlangsung dengan lancar dan interaktif. Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berharap informasi mengenai kedua program unggulan Direktorat Jenderal Imigrasi dapat dipahami secara lebih luas oleh masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun komunitas diaspora, sehingga mampu mendukung peningkatan investasi, mobilitas global, dan kontribusi diaspora bagi pembangunan Indonesia.



There are no comments