Pengawasan WNA Makin Transparan, TIMPORA Sleman Gunakan Body Camera
Sleman – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban keimigrasian melalui Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 Agustus 2026, di wilayah Kabupaten Sleman. Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), sebagai wujud sinergi antarinstansi dalam memastikan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada yang berbeda pada pelaksanaan operasi gabungan kali ini. Setiap ketua tim dibekali Body Camera yang digunakan selama pelaksanaan pengawasan di lapangan. Penerapan perangkat ini merupakan bagian dari inovasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hukum bagi petugas saat menjalankan tugas pengawasan orang asing.

Selain mendukung aspek penegakan hukum, penggunaan Body Camera juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme pelayanan publik. Kehadiran perangkat ini mendorong interaksi yang lebih transparan, tertib, dan sesuai standar operasional, baik antara petugas dengan masyarakat maupun dengan pihak perusahaan yang menjadi objek pengawasan.
Pada hari pertama (4 Agustus 2026), tim melakukan pengawasan di sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, antara lain PT Westapusaka Kusuma, PT FAA Collection, PT Hamesha Creative Studio, dan PT Harapan Emas Nusantara. Pengawasan dilakukan bersama unsur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Polresta Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, Kodim 0732/Sleman, Lanud Adisutjipto, BAIS TNI Subsatgas DIY, POSDA BINDA DIY Sleman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sleman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman, serta instansi terkait lainnya.

Selama pelaksanaan operasi, tim melakukan pengawasan terhadap 12 perusahaan dan lembaga yang mempekerjakan maupun beraktivitas dengan Warga Negara Asing di wilayah Kabupaten Sleman. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa hal yang memerlukan tindak lanjut, di antaranya dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal, perubahan data domisili yang belum dilaporkan, serta beberapa aspek administrasi keimigrasian dan ketenagakerjaan yang masih perlu disesuaikan. Atas temuan tersebut, petugas mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) Paspor untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan administrasi, serta memberikan imbauan kepada pihak penjamin dan perusahaan.
Selain melaksanakan fungsi pengawasan, Operasi Gabungan TIMPORA juga mengedepankan pendekatan edukatif. Tim memberikan pembinaan kepada perusahaan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban memperbarui data Orang Asing, melaporkan setiap perubahan domisili, jabatan, maupun aktivitas, serta memastikan kesesuaian Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan lokasi dan wilayah kerja tenaga kerja asing.
Perusahaan juga didorong untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi apabila terdapat perubahan data atau kedatangan tenaga kerja maupun tamu asing, sehingga pengawasan dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, hasil pengawasan menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup baik. Sebagian besar Warga Negara Asing yang diperiksa telah memiliki dokumen keimigrasian yang sesuai dengan aktivitasnya, sementara temuan yang bersifat administratif langsung ditindaklanjuti melalui pembinaan dan langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing instansi anggota TIMPORA.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, mengatakan bahwa Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing merupakan upaya nyata untuk memastikan setiap Warga Negara Asing yang berada dan beraktivitas di wilayah kerja Kabupaten Sleman telah mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Pengawasan orang asing bukan semata-mata untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan dan edukasi kepada para penjamin maupun perusahaan agar memahami dan melaksanakan kewajiban keimigrasian dengan baik. Melalui sinergi bersama anggota TIMPORA, kami ingin memastikan setiap aktivitas Warga Negara Asing berjalan sesuai ketentuan sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Sefta.
Sefta juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan operasi gabungan kali ini, setiap ketua tim telah dibekali Body Camera sebagai bagian dari inovasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
“Penggunaan Body Camera menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hukum bagi petugas. Seluruh proses pengawasan dapat terdokumentasi secara objektif sehingga apabila terjadi keberatan, pengaduan, maupun kebutuhan pembuktian, kami memiliki rekaman yang valid. Di sisi lain, inovasi ini juga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa setiap tindakan petugas dilakukan secara profesional, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya. Melalui sinergi bersama seluruh anggota TIMPORA serta pemanfaatan teknologi pendukung seperti Body Camera, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Orang Asing di wilayah kerja demi mewujudkan kepercayaan publik terhadap institusi imigrasi serta memperkuat citra organisasi sebagai penyelenggara pelayanan publik yang profesional.

