Tak Beri Ruang Pelanggar Hukum, Imigrasi Yogyakarta Pulangkan Paksa WNA Iran dan Islandia
Yogyakarta, 13 September 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua WNA tersebut masing-masing berasal dari Iran berinisial SM dan dari Islandia berinisial IS. Proses pemulangan keduanya dikawal ketat oleh petugas hingga diberangkatkan kembali ke negara asal masing-masing melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pertengahan September 2026.

Kasus pertama melibatkan WNA asal Iran berinisial SM yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan sponsor sebuah perusahaan berinisial PT MMM. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengecekan lapangan yang dilakukan petugas pada akhir Juli 2026 di Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, ditemukan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara dokumen izin tinggal dengan aktivitas faktualnya. Alih-alih menjalankan peran sebagai investor, SM justru kedapatan bekerja sebagai peternak ayam sejak tahun 2023 dan mempekerjakan sekitar sepuluh tenaga kerja lokal. Penelusuran lanjutan ke alamat penjamin di Jakarta juga mendapati bahwa kantor sponsor tersebut sudah tidak beroperasi. Akibat penyalahgunaan izin tinggal ini, SM resmi dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian dan dipulangkan pada Minggu, 13 September 2026, menggunakan maskapai AirAsia dengan rute penerbangan awal menuju Kuala Lumpur.

Sementara itu, kasus kedua menyoroti WNA asal Islandia berinisial IS yang kembali diamankan oleh petugas pada 7 September 2026 di wilayah Godean, Sleman. Penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait serangkaian pelanggaran serius, mulai dari dugaan gangguan ketertiban umum, dugaan penistaan agama, hingga ancaman kekerasan melalui media elektronik. Sebelum diproses secara keimigrasian, yang bersangkutan sempat berurusan dengan pihak kepolisian dan fasilitas kesehatan setempat. Akibat perbuatannya yang dinilai sangat mencederai ketertiban umum dan norma yang berlaku, IS dijatuhi sanksi berat berupa pendeportasian serta penangkalan selama 10 tahun, yang membuatnya dilarang keras menginjakkan kaki kembali di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tersebut. Tim pengawasan melekat Kantor Imigrasi Yogyakarta mengawal ketat proses pemulangan IS pada 13 September 2026 dari Bandara YIA menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum diterbangkan menuju negara asalnya dengan transit di Kuala Lumpur dan Amsterdam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menjaga keamanan, kenyamanan, serta ketertiban umum di wilayah Yogyakarta dari segala bentuk potensi gangguan yang ditimbulkan oleh warga negara asing. Pihaknya menyatakan bahwa penegakan hukum keimigrasian ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran administratif semata, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang dengan sengaja mengabaikan aturan hukum yang berlaku, mencederai ketertiban umum, maupun melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah kerja kami,” tegas Tedy.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, menambahkan bahwa pengawasan orang asing akan terus dioptimalkan melalui sinergi lintas sektoral dan respons cepat atas laporan masyarakat. Setiap WNA yang terbukti melanggar ketentuan dipastikan akan langsung berhadapan dengan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan


There are no comments