Imigrasi Yogyakarta Dalami Ketidaksesuaian Kegiatan WNA Iran Pemegang ITAS Investor

YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap SM, warga negara Iran pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan sponsor PT MMM. Berdasarkan hasil pengawasan, yang bersangkutan diketahui menjalankan kegiatan sebagai peternak ayam di Kabupaten Gunungkidul.

Pengawasan bermula dari pemeriksaan administratif terhadap PT MMM melalui sistem keimigrasian pada 28 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, SM tercatat sebagai investor sekaligus Direktur Utama perusahaan tersebut dan berdomisili di wilayah Gunungkidul.

Pada 31 Juli 2026, petugas melakukan pengecekan lapangan di tempat tinggal SM di Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Petugas menemukan bahwa yang bersangkutan menjalankan aktivitas sebagai peternak ayam.

Dalam pemeriksaan, SM menerangkan bahwa dirinya telah menjalankan kegiatan sebagai peternak ayam sejak 2023 dan saat ini mempekerjakan sekitar 10 orang pekerja yang sebagian besar berasal dari lingkungan sekitar. SM juga mengakui mengetahui bahwa dirinya menggunakan ITAS Investor dengan sponsor PT MMM.

SM menerangkan bahwa dirinya pernah bekerja di PT MMM pada 2021 hingga 2022. Setelah itu, yang bersangkutan bekerja sebagai peternak ayam. Menurut keterangannya, operasional PT MMM dijalankan oleh pihak lain, sementara dirinya hanya melaksanakan tugas tertentu apabila diminta.

Petugas juga melakukan pendalaman terhadap keberadaan perusahaan penjamin melalui Operasi Intelijen Keimigrasian di Jakarta pada 26–28 Agustus 2026. Pengecekan dilakukan terhadap PT MMM yang tercatat beralamat di Graha Mampang. Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan papan nama maupun identitas perusahaan. Pengelola gedung juga tidak mengetahui keberadaan PT MMM. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya digunakan oleh penyedia layanan virtual office yang telah berpindah.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, menyampaikan bahwa pengawasan orang asing dilakukan dengan membandingkan data administratif dengan kondisi faktual di lapangan.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Kami juga memastikan apakah kegiatan orang asing di lapangan sesuai dengan maksud dan tujuan Izin Tinggal yang dimilikinya.”

Berdasarkan hasil pengawasan, pemeriksaan, dan pengumpulan bahan keterangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan ITAS Investor dengan kegiatan faktual yang dilakukan oleh SM.

Terhadap yang bersangkutan telah diberikan penjelasan mengenai ketentuan keimigrasian. SM selanjutnya menyampaikan keinginan untuk melakukan perubahan Izin Tinggal agar sesuai dengan kegiatan yang dijalankannya di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta akan terus melakukan pendalaman dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menegaskan bahwa setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian dan menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan Izin Tinggal yang dimilikinya. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

There are no comments

Leave a Reply

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart