Imigrasi Yogyakarta Tindak Lanjuti Penanganan WNA Islandia

Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindaklanjuti penanganan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Islandia berinisial IS, menyusul adanya informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan gangguan ketertiban serta dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Penanganan terhadap IS telah dilakukan sejak 15 Februari 2026, setelah Kantor Imigrasi Yogyakarta menerima informasi dari Polsek Ngaglik mengenai keberadaan seorang WNA yang diduga menimbulkan keresahan di sebuah homestay di wilayah Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.

Saat itu, IS diamankan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya dibawa ke RSJ Ghrasia untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan. Setelah menjalani penanganan awal, IS kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan dari aspek keimigrasian.

Selanjutnya, pada 17 Februari 2026, IS dideportasi dari Indonesia melalui Yogyakarta International Airport (YIA) menuju Jakarta dan kemudian dikawal hingga penerbangan menuju negara asalnya.

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat

Dalam perkembangan berikutnya, Kantor Imigrasi Yogyakarta menerima informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan ancaman kekerasan yang dilakukan IS melalui media elektronik.

Laporan tersebut disertai sejumlah bukti komunikasi, antara lain tangkapan layar komunikasi melalui media sosial serta salinan surat elektronik yang telah disampaikan kepada pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan ancaman tersebut disampaikan melalui media sosial Instagram. Setelah komunikasi melalui media sosial diblokir oleh pihak pelapor, komunikasi kemudian berlanjut melalui surat elektronik.

Menindaklanjuti perkembangan informasi tersebut, pada 7 September 2026, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali melakukan pengamanan terhadap IS di wilayah Godean, Sleman.

IS kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Petugas juga mengamankan dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan yang tertinggal di tempat tinggalnya untuk kepentingan pemeriksaan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, menyampaikan bahwa setiap informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aspek keimigrasian dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian, akan dilakukan tindakan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.”

Sefta menjelaskan bahwa terkait dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik, penanganan aspek pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kantor Imigrasi Yogyakarta akan tetap mendukung proses tersebut melalui koordinasi dan pertukaran informasi sesuai dengan kewenangan keimigrasian.

Komitmen Pengawasan Orang Asing

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya tersebut juga dilakukan melalui koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait dalam rangka deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

Kantor Imigrasi Yogyakarta tetap terbuka terhadap keberadaan WNA yang menghormati dan mematuhi hukum Indonesia. Namun, terhadap setiap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tindakan akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berkomitmen melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, responsif, integritas, modern, dan akuntabel dalam rangka menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Yogyakarta.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart