Perkuat Pengawasan Orang Asing, TIMPORA Kota Yogyakarta Dorong Sinergi dan Deteksi Dini

Yogyakarta, 3 September 2026 — Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kota Yogyakarta terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Hal tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Yogyakarta yang dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026, di The 1O1 Yogyakarta Tugu.

Rapat koordinasi menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi, menyamakan persepsi, serta meningkatkan pertukaran data dan informasi antaranggota TIMPORA dalam mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran keimigrasian.

Dalam sambutannya, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Raditya Adi Pradana, menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh anggota TIMPORA dalam mendukung pengawasan orang asing.

Menurutnya, meningkatnya mobilitas orang asing perlu diimbangi dengan pengawasan yang profesional, terpadu, dan tetap berpedoman pada prinsip Selective Policy. Koordinasi antarinstansi diperlukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal atau visa, kegiatan bekerja yang tidak sesuai izin, penyalahgunaan izin tinggal berbasis investasi, hingga ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan.

“Pengawasan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan koordinasi, kolaborasi, serta pertukaran data dan informasi antarinstansi agar potensi permasalahan dapat dideteksi sejak dini,” menjadi salah satu pokok yang disampaikan dalam rapat.

Data dan Informasi Jadi Kunci Pengawasan

Berdasarkan pemaparan dalam rapat, pengawasan orang asing dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip selective policy, yaitu memberikan izin masuk dan tinggal kepada orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di Kota Yogyakarta, keberadaan orang asing memiliki karakteristik yang beragam. Tercatat 273 pemegang ITAS, dengan kelompok terbesar berasal dari kategori pelajar sebanyak 108 orang, penyatuan keluarga 77 orang, dan tenaga kerja 56 orang. Selain itu, terdapat 57 pemegang ITAP, yang sebagian besar merupakan pemegang izin tinggal dalam rangka penyatuan keluarga.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan orang asing tidak hanya berkaitan dengan tenaga kerja, tetapi juga mencakup sektor pendidikan, keluarga, investasi, serta berbagai aktivitas lainnya.

Rapat juga membahas sejumlah perkembangan dan potensi kerawanan, termasuk dugaan penyalahgunaan izin tinggal di kalangan akademik maupun pemegang ITAS Remote Worker serta keterlibatan orang asing dalam kegiatan di ruang publik yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat 13 WNA telah dideportasi di wilayah DIY karena berbagai alasan, antara lain overstay, penggunaan penjamin atau modal fiktif, gangguan ketertiban, serta penyalahgunaan izin tinggal. Data tersebut semakin menegaskan pentingnya deteksi dini, verifikasi kegiatan orang asing, dan pertukaran informasi sebelum menentukan langkah pengawasan maupun penindakan.

Masyarakat Didorong Jadi Mitra Pengawasan

Pengawasan orang asing juga tidak hanya dilakukan melalui pendekatan kelembagaan. Peran masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung deteksi dini.

Melalui Desa Binaan Imigrasi dan konsep Jagawarga Sahabat Imigrasi, masyarakat diharapkan dapat menjadi mitra dalam memberikan informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing di lingkungannya.

Dalam diskusi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta turut menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, khususnya di tingkat paling bawah, dalam pengawasan orang asing. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemudahan akses masyarakat untuk menyampaikan informasi atau pengaduan terkait keberadaan dan aktivitas WNA.

Menanggapi hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menyampaikan bahwa telah tersedia aplikasi Sepakat Karyo yang dikelola oleh Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian khusus untuk menangani pengaduan masyarakat. Laporan yang masuk akan disaring dan diteruskan kepada seksi yang menangani sesuai substansi laporan. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian oleh WNA kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melalui WhatsApp.

Manfaatkan Teknologi dan Data untuk Deteksi Dini

Penguatan pengawasan juga didukung pemanfaatan sistem informasi. Anggota TIMPORA dapat memanfaatkan Layanan Data Keimigrasian (LDK) untuk mendukung kebutuhan data keimigrasian WNA. Sementara itu, Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) menjadi salah satu instrumen dalam mendukung pemantauan keberadaan orang asing melalui keterlibatan pemilik maupun pengelola usaha penginapan.

Di Kota Yogyakarta, tercatat 223 hotel, penginapan, serta individu/kos telah terdaftar dalam APOA, yang terdiri atas 214 hotel dan 9 individu/kos.

Pemanfaatan data tersebut diharapkan dapat memperkuat proses profiling, verifikasi, dan analisis sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Dari Koordinasi Menuju Aksi Bersama

Rapat koordinasi TIMPORA juga membahas berbagai tantangan di lapangan, termasuk pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di kawasan dengan akses terbatas. Dalam kondisi tersebut, koordinasi dengan pengelola maupun petugas keamanan setempat menjadi salah satu langkah yang dilakukan sebelum tim melaksanakan kegiatan lapangan.

Melalui rapat koordinasi ini, sinergi antaranggota TIMPORA diharapkan tidak berhenti pada pertukaran informasi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui langkah pengawasan bersama, termasuk operasi gabungan khusus maupun insidental apabila diperlukan.

Dengan kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah wilayah, perguruan tinggi, pelaku usaha, pengelola akomodasi, dan masyarakat, pengawasan orang asing di Kota Yogyakarta diharapkan semakin efektif, terpadu, dan berkelanjutan.

Sinergi diperkuat, informasi dipertukarkan, deteksi dini ditingkatkan—bersama menjaga Yogyakarta tetap aman, tertib, dan nyaman.

There are no comments

Leave a Reply

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart