Melanggar Aturan, Empat WNA Turki Dipulangkan Paksa oleh Imigrasi Yogyakarta
Yogyakarta, 4 Juni 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) asal Turki yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Keempat WNA tersebut diamankan setelah Tim Intelijen Kanim Yogyakarta melakukan surveillance selama dua minggu. Pelanggaran Izin Tinggal dan Penindakan TegasSeksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah melakukan tindakan tegas…