Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata

Selain kebijakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Khusus Wisata atau Visa on Arrival (Voa), Direktorat Jenderal Imigrasi juga menetapkan 16 (Enam Belas) negara yang warga negaranya dapat memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata untuk masuk wilayah Indonesia. Adapun daftar negara tersebut, sebagai berikut :

  1. Brunei Darussalam;
  2. Malaysia;
  3. Thailand;
  4. Vietnam;
  5. Philipina;
  6. Kamboja;
  7. Singapura;
  8. Myanmar;
  9. Laos;
  10. Timor Leste;
  11. Suriname;
  12. Kolombia;
  13. Hong Kong;
  14. Turki;
  15. Brazil;
  16. Peru;
  17. Warga Negara Asing pemegang permanent resident Singapura yang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

Warga negara asing yang memanfaatkan Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata mendapatkan tanda masuk yang berlaku juga sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh hari) dan tidak bisa diperpanjang. Sama halnya seperti Visa on Arrival (VoA), BVK Khusus Wisata tidak bisa dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas dan juga tidak bisa diajukan menjadi izin tinggal baru melalui permohonan visa (Visa Onshore).

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart