Bikin Paspor Tanpa Antrian, Emang Bisa?

Bikin Paspor Tanpa Antrian, Emang Bisa?

Pendaftaran antrian online dengan menggunakan aplikasi mobile passport (M-Passpor) wajib Bagi masyarakat yang akan memohon paspor baik baru maupun penggantian. Sebagian kecil masyarakat mengalami kesulitan dengan penggunaan aplikasi tersebut, terutama bagi orang-orang lanjut usia. Lalu, bagaimana solusinya?

Layanan Prioritas

Karyo memberikan layanan khusus kepada lansia, ibu hamil, bayi, dan disabilitas. Golongan tersebut berhak atas layanan keimigrasian paripurna tanpa antriang dalam mengurus paspor, yang di sebut dengan layanan Prioritas. Antrian yang dimaksud tidak hanya antrian saat proses permohonan paspor di Kantor Imigrasi, tetapu juga pendaftaran antrian online saat pra-permohonan. Artinya, pemohon layanan prioritas tidak perlu menggunakan aplikasi mobile passport (M-Passport) guna mendaftarkan antrian. Pemohon langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan permohonan paspor.

Meskipun mendapatkan kemudahan dalam hal antrian, perlu diketahui bahwa persyaratan permohonan paspor tetaplah sama, tergantung dengan tujuan pembuatan paspornya. Pemohonan layanan prioritas dapat langsung datang dan menuju ke front office untuk mendapatkan layanan tersebut. Petugas front office akan mendampingi segala proses permohonan paspor dari awal hingga akhir.

Pemohon paspor yang dikategorikan dalam pelayanan prioritas, antara lain:

  • Lanjut usia (berusia 60 tahun keatas)
  • Ibu hamil
  • Anak balita (berusia 5 tahun kebawah)
  • Penyandang disabilitas

Penggantian Paspor Hilang

Selain layanan prioritas, permohonan penggantian paspor hilang dan rusak juga tidak perlu menggunakan m-passport saat akan mengajukan permohonan. Pemohon dapat langsung menuju kantor imigrasi dengan membawa persyaratan permohonan paspor dan menuju ke front office. Nantinya, pemohon akan diarahkan menuju seksi inteldakim guna menjadwalkan pemeriksaan terkait kehilangan dan kerusakan paspornya. Setelah proses pemeriksaan selesai, pemohon dapat melanjutkan proses permohonan paspor layaknya permohonan paspor baru, yaitu proses pengambil biometric dan wawancara.

Perubahan Nama

Bagi sobat karyo yang memerlukan perubahan atau penambahan nama di dalam buku paspornya karena suatu alasan. Misalnya bagi pemohon yang akan berangkat umroh namun dalam paspornya hanya terdapat satu kata pada nama paspor dan membutuhkan penambahan nama guna pengurusan visa. Untuk permohonan seperti ini, pemohon tidak perlu mengajukan antrian di aplikasi mobile passport. Pemohon cukup datang dengan membawa persyaratan permohonan perubahan nama.

Jadi, bagi sobat karyo yang termasuk dalam kriteria pemohon atau permohonan paspor yang telah disebutkan diatas tidak perlu menggunakan aplikasi mobile passport (M-Passport) saat akan mengurus paspor.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart