Bukan Perpanjangan, tapi Penggantian Paspor, Kenapa?

Bukan Perpanjangan, tapi Penggantian Paspor, Kenapa?

Masyarakat banyak yang salah kaprah tentang penggunaan istilah penggantian paspor. alih-alih menggunakan istilah penggantian paspor, pemohon datang ke kantor imigrasi ingin memperpanjang paspornya. Jadi, bagaimana penggunaan istilah yang benar dalam proses permohonan ini?

“Assalamualaikum mas, saya ingin memperpanjang paspor yang udah mati 2 bulan yang lalu, bagaimana ya caranya? Ucap seorang ibu di balik telepon sebuah kantor imigrasi. “Maaf ibu, kalo memperpanjang paspor kami tidak melayani, karena kami tidak bisa menambah panjang buku paspor ibu, namun kalo mengganti dengan yang baru kami bisa.” Celoteh salah seorang petugas penerima telepon.

Kondisi gambaran diatas sering terjadi di hampir semua kantor imigrasi karena memang penggunaan istilah yang salah oleh masyarakat yang ingin mengganti paspornya baik karena alasan habis masa berlaku, halaman penuh maupun alasan hilang. Banyak publik yang bingung apakah perpanjangan paspor dan penggantian paspor adalah suatu hal yang berbeda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, tidak ada istilah perpanjangan paspor, namun penggantian paspor. Hal ini karena pemohon paspor akan diberikan nomor paspor yang baru dengan masa berlaku yang sudah ditambahkan jadi lima tahun lagi. Pada paspor baru tersebut, nomor yang ada di buku paspor akan berbeda dengan yang lama. Hal inilah yang menimbulkan tidak ada istilah perpanjangan paspor melainkan ganti baru.

Jadi bisa dipahami bahwa perpanjangan paspor merupakan penggunaan istilah yang tidak tepat. Bagi pemilik paspor yang telah melewati masa berlakunya atau halaman penuh atau hilang dapat mengajukan permohonan penggantian paspor, bukan permohonan perpanjangan paspor.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart