Cara Apply Kitas Indonesia; Apa Yang Harus Dilakukan

Cara Apply Kitas Indonesia; Apa Yang Harus Dilakukan

Bagaimana cara apply Kitas Indonesia? Apa yang harus dilakukan agar semua proses bisa berjalan dengan lancar? Sebagai salah satu produk keimigrasian paling popular bagi orang asing, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan izin tertulis bagi orang asing untuk bisa beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. Meskipun begitu terkenal, banyak penjamin yang notabene adalah warga negara Indonesia maupun orang asing bertanya-tanya mengenai proses pengurusannya. Lalu bagaimana cara apply Kitas Indonesia?

Ajukan Visa Izin Tinggal Terbatas terlebih dahulu

Cara apply kitas Indonesia harus didahului dengan memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas) yang dikategorikan berdasarkan klasifikasi bekerja atau tidak bekerja. Klasifikasi tersebut berguna untuk menentukan jenis dokumen yang perlu dibawa oleh penjamin maupun orang asing pada saat pengurusan ITAS di Kantor Imigrasi. Orang asing pemegang Vitas wajib melapor diri ke kantor imigrasi dan mengonversi vitasnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maksimal 30 hari sejak kedatangan.

Siapa yang boleh mengajukan kitas

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa Dan Izin Tinggal pasal 72, Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada

  1. Orang Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
  2. anak yang lahir di Wilayah Indonesia yang pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas;
  3. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan;
  4. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau
  6. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.

orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan, antara lain:

  1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
  2. bekerja sebagai tenaga ahli;
  3. melakukan tugas sebagai rohaniwan;
  4. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  5. mengadakan penelitian ilmiah;
  6. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang lzin Tinggal Terbatas;
  7. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia;
  8. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang lzin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
  9. Orang Asing eks Warga Negara Indonesia; dan
  10. Orang Asing dalam rangka rumah kedua.

Cara apply Kitas Indonesia

Warga negara asing dapat mengurus kartu izin tinggal terbatas di kantor imigrasi di wilayah domisili orang asing sebagai bentuk pengawasan keimigrasian. Hal ini berbeda dengan visa on arrival yang bisa diperpanjang di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia. Proses atau alur pengurusan kitas di Kantor Imigrasi, yaitu:

  1. Penyetoran berkas permohonan bersama dengan persyaratan;
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
  3. Pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  5. Penerbitan Izin Tinggal Terbatas dengan peneraan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali; dan
  6. Penyerahan dokumen.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart