Cara Membuat Paspor Anak Tanpa Surat Nikah
Cara membuat paspor anak tanpa surat nikah merupakan salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh pemohon kepada Karyo. Mengingat paspor tetap dibutuhkan oleh seorang anak ketika akan keluar negeri, sangat penting untuk masyarakat mengerti bahwa membuat paspor anak tanpa surat nikah tetap bisa dilakukan. Lalu, bagaimana cara membuat paspor anak tanpa surat nikah? Baca lebih lanjut artikel dibawah untuk mendapatkan jawabannya.
Paspor harus dimiliki oleh seorang anak sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun tidak bisa dipungkiri, banyak keadaan di mana orang tua dari sang anak yang akan membuat paspor tidak memiliki surat nikah resmi. Lalu, apa yang harus dilakukan saat akan memohon paspor namun tanpa memiliki surat nikah resmi?
Status anak luar kawin
Ada beberapa keadaan yang mengakibatkan seorang anak berstatus sebagai anak luar kawin, antara lain anak lahir dalam perkawinan sah secara agama (nikah siri) namun tidak dicatatkan atau anak lahir antara bapak dan ibunya tidak pernah ada perkawinan (ibu hamil di luar nikah dan tidak menikah dengan ayah biologis si anak).
Anak yang lahir di luar perkawinan sah tetap mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Untuk itu, anak yang lahir diluar perkawinan sah dapat memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan tata cara memperoleh (kutipan) akta kelahiran untuk anak luar kawin pada dasarnya sama dengan tata cara memperoleh akta kelahiran pada umumnya.
Melengkapi Dokumen Pendukung
Ketika orang tua tidak memiliki surat nikah resmi karena berbagai alasan, anak masih bisa diajukan permohonan paspor dengan dokumen pendukung lainnya, yaitu:
- E-KTP orang tua
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran anak
Mengajukan Permohonan Paspor
Setelah persyaratan paspor anak terpenuhi, orang tua dapat langsung mengajukan permohonan paspor dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian melalui aplikasi m-paspor. Pada aplikasi tersebut, pemohon akan diminta untuk mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, memilih lokasi permohonan paspor, dan melakukan pembayaran permohonan paspor.
Silakan datang ke kantor imigrasi yang dipilih melalui aplikasi dengan membawa persyaratan berupa berkas asli untuk melakukan wawancara, pengambilan sidik jari dan biometric. Jika semua proses sudah dilalui, paspor akan jadi 4 hari kerja setelahnya.
Jadi, itulah cara membuat paspor anak tanpa surat nikah. Pemohon tidak memerlukan surat nikah ketika anak sudah memiliki akta kelahiran.