Cara Mudah Mengurus Paspor Untuk Umroh

Cara Mudah Mengurus Paspor Untuk Umroh

Paspor untuk umroh banyak dicari masyarakat mengingat Indonesia merupakan negara muslim terbesar di dunia yang mengirim lebih dari 170.000 jamaah umrah. Berdasarkan data dari Pusat Komunikasi Internasional (CIC) Arab Saudi, jumlah jemaah umrah dari luar negeri yang berziarah ke Masjid Nabawi selama Ramadhan sebanyak 1.542.960. Dari jumlah itu, Indonesia menempati posisi ketiga setelah Irak dan Pakistan dengan 171.898 jemaah. Masyarakat berbondong-bondong datang ke kantor imigrasi guna mengurus paspor untuk umroh. Terlebih setelah dua tahun absen karena pandemi yang menyebabkan umat Islam Indonesia melampiaskan rasa rindu kepada Baitullah.berikut, kita akan mengulas lebih jauh beberapa hal terkait paspor untuk umroh.

Persyaratan

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 4 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 perihal Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Non-prosedural, persyaratan paspor untuk umroh, antara lain:

  1. E-KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta kelahiran / akta perkawinan atau buku nikah / ijazah;
  4. Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  5. Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Penyelenggara Umroh bermaterai dan dicap; dan
  6. Paspor lama jika ada.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-235 perihal Penerbitan Paspor bagi Calon Jemaah Haji/Umroh, tidak diperlukan Rekomendasi dari Kemenag dan Surat Keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus/Umroh (PPIH/PPIU) untuk:

  1. Pejabat tinggi negara
  2. Anggota TNI/POLRI, Pegawai Negeri Sipil
  3. Tokoh masyarakat
  4. Orangtua berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun
  5. Anak-anak berusia kurang dari 12 (dua belas) tahun

Masa berlaku dan Biaya

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A, masa berlaku paspor berubah dari 5 (lima) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun. Namun, Aturan baru tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia diatas 17 tahun dan WNI yang sudah menikah. Untuk anak-anak dibawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda tetap menggunakan paspor dengan kedaluarsa 5 (lima) tahun.

Adapun biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

  1. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
  2. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
  3. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Alur permohonan

Cara mendapatkan paspor untuk umroh sangatlah mudah karena pemohon hanya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran pra-permohonan menggunakan aplikasi m-paspor yang dapat diunduh di PlayStore maupun AppStore. Aplikasi m-paspor membantu pemohon untuk menentukan jadwal kedatangan dan melakukan pembayaran PNBP. Penggunaan M-Paspor ini tidak berlaku bagi balita atau yang berusia 5 (lima) tahun ke bawah sehingga pemohon bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.

Setelah mendapatkan antrian melalui m-paspor, pemohon datang sesuai dengan jadwal yang dipilih dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometrik serta wawancara. Jika permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, paspor jadi bisa diambil 4 hari kerja setelahnya.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart