Masyarakat yang Sudah Punya Paspor Biasa Elektronik atau Non Elektronik Bisa Menggunakannya untuk Haji dan Umrah
Bisa nggak sih kita menggunakan paspor yang sudah dimiliki untuk pergi umrah atau haji?Pertanyaan tersebut cukup sering diajukan oleh masyarakat yang sedang mempersiapkan diri untuk berangkat ke Tanah Suci. Jawabannya, bisa! Pada dasarnya, Paspor RI yang diterbitkan oleh kantor imigrasi merupakan dokumen resmi negara yang sah dan berlaku sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.…


