Dalam Rangka Verifikasi Pemusnahan Arsip, Tim Humas Setjen Kemenkumham Kunjungi Kanim Yogyakarta

Kamis, 07 Juli 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta atau Kanim Yogyakarta menerima kunjungan dari Tim Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Kunjungan ini sendiri dilaksanakan dalam rangka verifikasi permohonan pemusnahan arsip fisik substantif Keimigrasian yang diajukan oleh Kanim Yogyakarta sebelumnya.

Tim Biro Umum dipimpin oleh Emon Kohar selaku Sub Koordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum di Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Pada kesempatan tersebut Tim Biro Umum meninjau langsung ruang arsip yang dimiliki oleh Kanim Yogyakarta. Emon Kohar mengapresiasi ruang arsip Kanim Yogyakarta yang sudah tertata dengan baik. “Secara garis besar tata kelola kearsipan di Kanim Yogyakarta sudah cukup baik, hal ini dibuktikan hingga saat ini Kanim Yogyakarta yang sudah beberapa kali melaksanakan pemusnahan arsip,” ucapnya.

Pemusnahan arsip substantif yang diajukan oleh Kanim Yogyakarta sendiri merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 54 Tahun 2016. Selain itu juga terdapat beberapa pertimbangan untuk segera dilakukan pemusnahan arsip substantif, diantaranya terbatasnya kapasitas ruang penyimpanan arsip kemudian arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan telah dialihmediakan pada Sistem Aplikasi Manajemen Dokumen Keimigrasian Kanim Yogyakarta serta beberapa pertimbangan lainnya.

Protokol kesehatan tetap diterapkan dalam proses verifikasi pemusnahan arsip substantif ini guna mencegah penyebaran penyakit, khususnya Covid-19.