Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan dokumen resmi negara yang menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. DIPA berfungsi sebagai pedoman dalam penggunaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan. Melalui DIPA, setiap program strategis, baik di bidang pelayanan keimigrasian maupun pembinaan pemasyarakatan, dapat dijalankan secara terarah, efisien, dan akuntabel. Dokumen ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjamin keterbukaan informasi serta transparansi pengelolaan keuangan negara. Dengan adanya DIPA, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki acuan yang jelas untuk mengoptimalkan sumber daya, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan hukum dan hak asasi manusia.