Exit Permit Only

  1. Izin Keluar (Exit Permit Only/EPO) adalah izin tertulis bagi WNA untuk secara sah 
    meninggalkan wilayah negara RI.
  2. Izin Keluar (Exit Permit Only/EPO) tidak bisa dibatalkan.
  3. Izin Keluar (Exit Permit Only/EPO) diberikan kepada warga Negara Asing yang kegiatannya telah selesai dan akan meninggalkan Indonesia.
  4. Proses permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja dan tidak dikenakan biaya.

Sponsor perusahaan

  1. Formulir 25 dan 27;
  2. Surat Permohonan;
  3. Fotocopy KTP;
  4. Paspor Asli dan Fotocopy;
  5. Fotocopy ITAS/ITAP; dan
  6. Fotocopy Tiket Keluar Indonesia (bagi yang pulang ke negaranya) atau bukti billing pembayaran (bagi yang mengajukan visa baru).

Sponsor suami/istri

  1. Formulir 25 dan 27;
  2. Surat Permohonan;
  3. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah;
  4. Paspor Asli dan Fotocopy;
  5. Fotocopy ITAS/ITAP; dan
  6. Fotocopy Tiket Keluar Indonesia (bagi yang pulang ke negaranya) atau bukti billing pembayaran (bagi yang mengajukan visa baru).

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart