- Izin Keluar (Exit Permit Only/EPO) adalah izin tertulis bagi WNA untuk secara sahÂ
meninggalkan wilayah negara RI. - Izin Keluar (Exit Permit Only/EPO) tidak bisa dibatalkan.
- Izin Keluar (Exit Permit Only/EPO) diberikan kepada warga Negara Asing yang kegiatannya telah selesai dan akan meninggalkan Indonesia.
- Proses permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja dan tidak dikenakan biaya.
Sponsor perusahaan
- Formulir 25 dan 27;
- Surat Permohonan;
- Fotocopy KTP;
- Paspor Asli dan Fotocopy;
- Fotocopy ITAS/ITAP; dan
- Fotocopy Tiket Keluar Indonesia (bagi yang pulang ke negaranya) atau bukti billing pembayaran (bagi yang mengajukan visa baru).
Sponsor suami/istri
- Formulir 25 dan 27;
- Surat Permohonan;
- Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah;
- Paspor Asli dan Fotocopy;
- Fotocopy ITAS/ITAP; dan
- Fotocopy Tiket Keluar Indonesia (bagi yang pulang ke negaranya) atau bukti billing pembayaran (bagi yang mengajukan visa baru).


