Gratis, Penambahan Tanda Tangan Di Paspor; Begini Caranya
Setelah beberapa pekan belakangan menjadi polemik di masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengajukan visa Jerman, paspor tanpa kolom tanda tangan sekarang sudah dapat diproses oleh Kedutaan Jerman. Seperti dilansir dari website resmi kedutaan besar Jerman di Indonesia, jakarta.diplo.de, paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses. Lebih lanjut, pihak kedutaan Jerman juga menyatakan bahwa Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa.
Ini merupakan kabar gembira bagi mereka yang akan mengajukan permohonan visa Jerman. Pun, bagi pemegang visa Jerman yang akan berangkat ke Jerman. Lalu, bagaimana caranya dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi saat akan mendapatkan pengesahan tanda tangan di paspor oleh Imigrasi?
Tanpa antri online dan dapat dilakukan dimana saja
Sama dengan permohonan perubahan nama, pemohon yang menginginkan adanya pengesahan tanda tangan tidak perlu menggunakan aplikasi m-paspor untuk mendapatkan layanan ini. Artinya, pemohon dapat langsung datang menuju kantor imigrasi terdekat.
Berdasarkan release resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang disampaikan oleh Amran Aris selaku Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in. Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan.
Untuk pemohon yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta bisa langsung menuju Kantor yang berada di Jalan Solo km 10 (depan Bandara Adi Sucipto) atau Unit Layanan Paspor yang ada di Lippo Plaza Mal.
Alur dan persyaratan
- Datang secara langsung ke kantor imigrasi atau kantor Perwakilan RI
- Mengambil nomor antrean
- Melampirkan dokumen persyaratan (KTP dan paspor, asli dan fotokopi) kepada petugas
- Petugas melakukan pencatatan tanda tangan pada halaman endorsement paspor
- Pemohon melakukan tanda tangan pada halaman endorsement
- Tanda tangan pejabat yang berwenang
- Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas
Proses pengesahan tanda tangan ini dapat selesai dalam waktu satu hari sejak permohonan masuk ke Kantor Imigrasi.

