Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 27 WNA Diamankan di Tangerang

TANGERANG — Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring diamankan di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas ilegal.

“Pada 8 Januari 2026, tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di sana, tim kami mengamankan 14 orang asing, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam, saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi.

Di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa komputer dan telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.

Sindikat ini diketahui bekerja secara terorganisasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Para pelaku mencari korban melalui media sosial, kemudian menjalin komunikasi menggunakan bantuan teknologi AI bernama Hello GPT agar percakapan terlihat menarik dan meyakinkan.

Selanjutnya, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video. Saat korban terjebak, pelaku merekam aktivitas tersebut dan melakukan pemerasan.

“Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelas Yuldi.

Pengembangan kasus berlanjut ke beberapa lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX yang telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, petugas kembali mengamankan enam WN Tiongkok, dua di antaranya diketahui overstay dan mencoba mengelabui petugas dengan dokumen palsu.

Pada 16 Januari 2026, petugas kembali mengamankan empat WNA Tiongkok di lokasi lain di wilayah Gading Serpong. Dari seluruh rangkaian operasi ini, total 27 WNA berhasil diamankan.

Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Operasional di Indonesia dipimpin oleh ZK, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ (alias Titi) serta pasangan suami istri CZ dan BZ.

Selain 27 WNA yang telah diamankan, terdapat 105 WNA Tiongkok lain yang diduga berkaitan dengan jaringan ini dan telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest. Dua di antaranya sudah diamankan saat melintas di bandara dan kini menjalani pemeriksaan lanjutan.

Seluruh WNA yang diamankan saat ini ditahan di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal serta dugaan keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin marak,” tegas Yuldi Yusman.

]Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendukung penuh langkah tegas Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing. Sinergi seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia menjadi kunci dalam menciptakan keamanan dan ketertiban, serta melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin marak.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart