Imigrasi Yogyakarta Laksanakan Operasi Wirawaspada Serentak
Yogyakarta — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melaksanakan Operasi Wirawaspada sebagai bentuk penguatan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025, sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian sekaligus mendukung penegakan hukum keimigrasian secara terukur dan berkelanjutan.
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Pelaksanaan Operasi Wirawaspada Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2025. Operasi ini dilaksanakan secara nasional oleh seluruh satuan kerja Imigrasi sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pengawasan orang asing berjalan optimal, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan ini, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan pemeriksaan keimigrasian di tiga lokasi yang menjadi sasaran operasi, yakni PT Indonesia Internasional HUB, Institut Français d’Indonésie (IFI) Yogyakarta, serta Marhaba Chicken/Marhaba Global Traders. Pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada hasil pemetaan dan analisis risiko terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dan keabsahan dokumen keimigrasian, seperti paspor dan izin tinggal, serta kesesuaian antara jenis izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan oleh WNA di masing-masing lokasi. Selain itu, petugas juga melakukan klarifikasi terhadap pihak penjamin dan pengelola usaha atau institusi guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Dalam pelaksanaan Operasi Wirawaspada tersebut, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang berkaitan dengan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang warga negara asing. Sehubungan dengan temuan tersebut, 1 (satu) orang asing akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta guna pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada warga negara asing, pihak penjamin, serta pengelola usaha atau institusi terkait mengenai hak dan kewajiban keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum keimigrasian. Secara umum, pelaksanaan Operasi Wirawaspada berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian serta meminimalisasi potensi pelanggaran di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.


