Imigrasi Yogyakarta Periksa WN Nigeria Penyebar Misinformasi Candi Prambanan
Yogyakarta, 08 Desember 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga negara Nigeria berinisial OCV (Lk, 27) terkait penyebaran misinformasi mengenai kawasan cagar budaya Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan. Temuan awal diperoleh dari patroli siber (cyber patrol) yang dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, yang mendapati
unggahan viral berisi klaim keliru tentang keberadaan “Temple of Kakukakrash” di area Prambanan.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa OCV mengunggah konten tersebut ketika berada di area TWC Prambanan. Unggahan itu juga disertai ajakan kepada para pengikutnya untuk bergabung dalam praktik kepercayaan yang tidak diakui secara resmi dan dibuat sendiri oleh yang bersangkutan.
OCV merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dan mengaku bekerja sebagai pembuat konten digital. Yang bersangkutan mengelola beberapa akun media sosial, di antaranya akun TikTok ZIKgreat (yang telah ditangguhkan) serta akun @sonofkakukakrash yang masih aktif. Pada akun tersebut, OCV mengunggah video yang menampilkan dirinya di kawasan TWC Prambanan
dengan narasi “WELCOME TO THE TEMPLE OF KAKUKAKRASH”.
Selain itu, OCV juga mengelola akun Facebook “Zik Son Of Kakukakrash” dengan lebih dari 161.000 pengikut. Dalam akun tersebut, ia berulang kali mengunggah foto dan video menyesatkan seolah-olah Prambanan merupakan “Temple of Kakukakrash”. Ia juga mengajak para pengikutnya melakukan aksi “Drop Name” guna memperoleh “berkah”, yang kemudian menghasilkan imbalan bagi dirinya. Diperkirakan lebih dari 800 pengikut telah terlibat dalam aktivitas tersebut.
Fenomena “Son of Kakukakrash” ini disinyalir sebagai bentuk rekayasa ajaran pribadi yang dimanfaatkan OCV untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan misinformasi mengenai situs budaya TWC Prambanan. Beberapa unggahan telah memperoleh lebih dari 5 juta tayangan, sehingga berpotensi menurunkan citra pariwisata Indonesia di tingkat internasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan komitmen Imigrasi terhadap penegakan hukum keimigrasian, “Imigrasi Yogyakarta tidak akan mentolerir penyebaran informasi menyesatkan oleh warga negara asing, terlebih yang dapat merugikan warisan budaya nasional. Setiap tindakan yang melanggar aturan keimigrasian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tedy.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menambahkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. “Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata DIY dan pihak pengelola TWC Prambanan. Pendalaman kasus masih berjalan, dan setiap temuan akan menjadi dasar penegakan hukum sesuai prosedur keimigrasian,” ujarnya.
Dalam jumpa pers kali ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta turut didampingi oleh :
- Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, Ibu Ellya Shari;
- Perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X, Bapak Harun Arosyid;
- General Manager Taman Wisata Candi Prambanan dan Boko, Bapak Ratno Timur; dan
- Perwakilan Museum dan Cagar Budaya Unit Daerah Istimewa Yogyakarta, Bapak Suwita Nugraha.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan sinergi antarinstansi dalam menjaga citra pariwisata, kelestarian budaya, serta ketertiban aktivitas warga negara asing di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kantor Imigrasi Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap ktivitas warga negara asing, termasuk melalui patroli siber yang dilakukan secara rutin. Imigrasi mengimbau para pembuat konten digital asing untuk mematuhi peraturan keimigrasian dan menghormati nilai budaya serta situs sejarah di Indonesia.
3 Oktober 2025
Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta
Narahubung:
Kasubsi Informasi dan Komunikasi
Keimigrasian
Arian Dhika Kurniawan
Telp: 0812-8967-8291


