Paspor sebagai dokumen identitas internasional digunakan saat bepergian ke luar negeri. Dokumen ini bersifat resmi dan dikeluarkan oleh lembaga berwenang, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Paspor memiliki halaman berjumlah 48 dan pada halaman 2 terdapat halaman biodata yang memuat identitas seorang, yaitu nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir beserta foto.
Ada banyak hal yang menyebabkan seseorang harus mengubah data pada dokumen-dokumen yang dimiliki seperti nama di paspor, antara lain karena pernikahan dan perceraian maupun alasan lainnya, ataupun mengubah data alamat karena pindah domisili. Salah satu contoh kasus yang viral pada beberapa waktu lalu adalah seorang Prajurit TNI Angkatan Darat bernama Aprilio Perkasa Manganang yang memiliki kelainan fisik yang menyebabkan kebingungan atas identitas kelaminnya. Namun, setelah serangkaian proses di pengadilan, prajurit TNI tersebut akhirnya ditetapkan atas permohonan perubahan identitas jenis kelamin yang semula perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki, serta pergantian nama yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang.
Lalu, bagaimana jika Sobat Karyo memiliki masalah mengenai perubahan data identitas seperti pada kasus diatas? Permohonan penggantian paspor disertai dengan perubahan data sangat dimungkinkan. Artinya, pemohon memiliki hak untuk mengajukan perubahan identitas saat penggantian paspor. Namun, ada beberapa proses yang harus dilalui dan itu membutuhkan waktu, khususnya proses verifikasi secara saksama dan bertahap untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan paspor oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Persyaratan
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen paspor, maka perubahan data identitas pada paspor juga harus disesuaikan dengan dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh instansi berwenang sebagai dasar perubahan maupun perbaikan identitas tersebut. Berikut ini merupakan dokumen yang diperlukan ketika melakukan permohonan perubahan data paspor:
- E-KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor seperti surat penetapan pengadilan maupun surat nikah/ akta perkawinan.
- Akte kelahiran atau Ijazah SD/SMP/SMA
- Paspor asli dan fotokopi
- Formulir imigrasi
Prosedur
Bagi pemohon yang akan mengajukan permohonan perubahan identitas pada paspor dapat langsung datang ke kantor Imigrasi terdekat tanpa menggunakan aplikasi M-Paspor. Berikut ini tahapan yang dapat dilakukan dalam proses penggantian paspor:
- Siapkan dokumen yang menjadi dasar pengubahan identitas tersebut, misalnya surat penetapan penggantian nama yang dikeluarkan oleh Pengadilan maupun surat pernyataan resmi dari Dinas Catatan Sipil kota tempat E-KTP diterbitkan.
- Sampaikan tujuan untuk mengganti data identitas pada paspor.
- Selanjutnya akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan mengenai alasan perubahan identitas untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Setelah melakukan pemeriksaan maka akan didapatkan hasil BAP. Dari hasil tersebut maka dihasilkan rekomendasi yang menentukan dapatkah proses permohonan paspor dilanjutkan ataupun ditunda.
- Pemohon yang direkomendasikan melanjutkan proses maka akan segera dijadwalkan untuk melakukan wawancara, foto dan biometrik untuk pembuatan paspor baru. Pada tahapan ini, seluruh berkas pendukung akan diperiksa serta diverifikasi dengan cermat oleh petugas.
- Tahap terakhir, pemohon dapat melakukan pembayaran kemudian permohonan tersebut akan diteruskan secara elektronik kepada ajudikator pada Ditjen Imigrasi untuk verifikasi lanjutan. Jika dokumen yang dibutuhkan lengkap, valid dan tidak ada kendala, maka permohonan akan disetujuai dan kemudian segera diterbitkan paspor baru.
Biaya dan Waktu Penyelesaian
Perubahan identitas pada paspor tidak dikenai biaya. Pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya untuk blanko paspornya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp 650.000,- untuk paspor elektronik.
Proses permohonan penggantian identitas pada paspor memakan waktu sekitar lima belas hari hingga satu bulan untuk mencapai tahap kepada ajudikator pusat. Setelah berhasil disetujui oleh ajudikator maka tidak berbeda dengan pengajuan paspor umum, Sobat Karyo akan menerima paspor dalam jangka waktu empat hari.