Inilah Beberapa Syarat Membuat Paspor Magang 2022
Ada beberapa syarat membuat paspor magang 2022 yang harus dipenuhi saat seseorang berencana untuk latihan kerja diluar negeri. Persyaratan tersebut pada umumnya hampir sama dengan syarat pembuatan paspor untuk tujuan lain. Namun, memang ada beberapa tambahan. Artikel ini akan membahas lebih jauh mengenai syarat membuat paspor magang 2022 sehingga sobat Karyo yang berencana untuk magang diluar negeri lebih mengetahui persyaratan pembuatan paspor untuk magang dan beberapa hal lain terkait magang diluar negeri.
Manfaat magang diluar negeri
Sebagai salah satu kesempatan berharga untuk mendapatkan pengalaman, wawasan profesional, dan keterampilan praktis untuk tempat kerja, magang diluar negeri menjadi semakin populer dari tahun ke tahun. Banyak sekali manfaat yang didapat seseorang saat latihan kerja diluar negeri, antara lain peluang professional, memberikan wawasan berharga tentang budaya dan kebiasaan tempat kerja di negara lain. Setelah magang selesai, seseorang akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang nilai-nilai dan etos kerja yang diharapkan dari karyawan di negara lain.
Paspor wajib dimiliki
Setiap orang yang akan pergi keluar negeri diwajibkan untuk memiliki paspor. Pun, bagi sobat karyo yang berencana untuk magang diluar negeri. Untuk dapat magang diluar negeri, seseorang diwajibkan untuk memiliki paspor. Untuk itu, ada beberapa syarat membuat paspor magang 2022 yang harus dipenuhi. Pada dasarnya, persyaratan pembuatan paspor magang hampir sama dengan persyaratan paspor pada umumnya. Beberapa dokumen wajib yang disertakan, antara lain:
- KTP;
- Kartu Keluarga; dan
- Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah.
Namun, terdapat beberapa persyaratan tambahan, yaitu
- Surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Ditjen Binalavotas) di bawah Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia;
- Surat rekomendasi dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK);
- Surat izin orang tua bagi yang belum menikah/ surat izin istri atau suami bagi yang sudah menikah (bermaterai Rp 10.000); dan
- Fotocopy KTP orang tua/ istri atau suami.
Alur permohonan paspor
Masyarakat yang akan memohon paspor diwajibkan menggunakan aplikasi m-paspor yang dapat diunduh di PlayStore maupun AppStore guna menentukan jadwal kedatangan dan melakukan pembayaran PNBP. Pemohon datang sesuai dengan jadwal yang dipilih dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometrik serta wawancara. Jika permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, paspor jadi bisa diambil 4 hari kerja setelahnya.
Â
Biaya dan Masa Berlaku Paspor
Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan aturan baru tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014. Salah satu poin pentingnya adalah masa berlaku paspor 10 tahun.
Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
- Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Itulah tadi beberapa hal terkait syarat membuat paspor magang 2022. Bagi masyarakat yang masih mempunyai pertanyaan, silakan kirim pesan melalui WhatsApp di nomor 08112578223.