Inilah Daftar 19 Negara Asal Wisatawan Asing Yang Bisa Masuk Indonesia
Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada rapat koordinasi virtual di Jakarta, Rabu (13/10) menyampaikan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah membuka pintu masuk bagi wisatawan mancanegara dari 19 negara sesuai dengan arahan Presiden. Bali dan Kepulauan Riau merupakan dua tempat perlintasan WNA yang telah mulai beroperasi kembali sejak 14 Oktober 2021. Pemerintah sangat berharap upaya ini dapat secepatnya membantu memulihkan ekonomi di daerah tersebut. Kebijakan ini juga diambil dengan melihat angka kasus Covid-19 yang rendah. Negara mana saja yang bisa masuk Indonesia?
Berikut daftar 19 negara yang warga negaranya sudah bisa melancong ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di dua provinsi tersebut:
- Arab Saudi
- Uni Emirat Arab
- Selandia Baru
- Kuwait
- Bahrain
- Qatar
- China
- India
- Jepang
- Korea Selatan
- Liechtenstein
- Italia
- Prancis
- Portugal
- Spanyol
- Swedia
- Polandia
- Hungaria
- Norwegia
Kebijakan pembukaan penerbangan internasional bagi wisatawan asing dari 19 negara tersebut diambil oleh pemerintah berdasarkan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Sesuai dengan laporan WHO, negara-negara diatas memiliki angka kasus terkonfirmasi Covid-19 pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.
Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian visa pada tanggal 13 Oktober 2021 yang isinya mengenai Daftar Jenis Kegiatan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Berdasarkan kepmenkumham tersebut, visa kunjungan (B211) tujuan wisata dapat diberikan bagi WNA dari 19 negara yang ditetapkan pemerintah.
Wisatawan asing dari 19 negara tersebut hanya bisa masuk ke Indonesia melalui dua Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bali dan Kepri dikhususkan sebagai pintu masuk bagi wisatawan mancanegara dari 19 negara tersebut. Bagi WNA dengan tujuan selain kunjungan wisata dan WNI yang kembali dari luar negeri bisa masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Sam Ratulangi Manado.
Dengan telah dibukanya beberapa penerbangan internasional, perlu diingat kembali bahwa pelaku perjalanan internasional tertib dalam mematuhi protokol kesehatan dengan beberapa persyaratan seperti sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan karantina mandiri setelah tiba di Indonesia selama delapan hari.