Inilah Daftar Orang Asing Yang Bebas Keluar Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Visa
Bisakah orang asing keluar masuk ke wilayah Indonesia tanpa Visa? Tentu bisa, namun ketentuan ini hanya berlaku bagi kategori orang asing tertentu dengan tujuan tertentu yang diizinkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan sebagai upaya membangun hubungan baik dengan negara lain. Sebagai salah satu contohnya adalah kebijakan pemberian bebas visa tujuan kunjungan dengan tetap memperhatikan selective policy. Artinya, hanya orang-orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan negara saja yang bisa masuk ke Indonesia, seperti meningkatkan perekonomian melalui kunjungan wisatawan mancanegara.
Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kategori Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa saat masuk ke Indonesia, antara lain:
- Warga Negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden dengan memperhatikan atas timbal balik dan asas manfaat.
- Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal yang memiliki Izin Masuk Kembali yang masih berlaku.
- Nahkoda, Kapten Pilot, atau Awak Kapal yang sedang bertugas di alat angkut.
- Nahkoda awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan alat angkutnya. Untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif.
Bagi warga negara asing dari negara yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagai subjek bebas visa kunjungan, ketika ingin mengunjungi Indonesia dengan bebas visa kunjungan harus melengkapi persyaratan berikut ini:
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
- Memiliki tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.


