Jangan Lakukan Hal-Hal Ini Jika Tidak Ingin Paspormu Dibatalkan dan Digunting

Jangan Lakukan Hal-Hal Ini Jika Tidak Ingin Paspormu Dibatalkan dan Digunting

Sebagai dokumen yang wajib dibawa saat orang akan berpergian keluar negeri, paspor merupakan identitas seseorang saat berada diluar negeri. Meski paspor merupakan hak setiap warga negara, ada banyak hal yang perlu dipatuhi baik saat akan mendapatkan paspor maupun setelah mendapatkannya dan menggunakannya diluar negeri. Dan salah satunya adalah pembatalan paspor. Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki kuasa penuh terhadap paspor, termasuk membatalkannya karena melanggar beberapa hal.

Akibat Paspor Yang Dibatalkan

Direktorat Jenderal Imigrasi dapat membatalkan paspor baik saat proses permohonan paspor maupun saat paspor sudah berada ditangan seseorang. Bagi yang telah mendapatkan paspornya, pemegang paspor tidak dapat lagi menggunakannya untuk berpergian keluar negeri. Pembatalan paspor yang dilakukan pada saat pengajuan permohonan paspor dapat dilakukan setelah pemohon paspor melakukan proses foto, wawancara, pengambilan data biometrik dan pembayaran paspor. Akibatnya, PNBP yang sudah disetorkan berupa biaya permohonan paspor oleh pemohon paspor hangus.

Lalu hal apa saja yang dapat mengakibatkan paspor dibatalkan atau gagal terbit?

  1. Paspor Diperoleh Secara Tidak Sah

Pengajuan paspor bisa dibatalkan jika paspor diperoleh secara tidak sah. Sebagai contoh adalah ketika seseorang menggunakan paspor orang lain dan diketahui pada saat keberangkatan atau kedatangan di bandara, atau pada saat yang bersangkutan mengajukan penggantian paspor. Lebih lanjut, pemohon yang mengajukan paspor dengan secara tidak sah bisa dilakukan penyelidikan dan bisa dikenakan hukuman yang berlaku berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

  1. Memberikan Keterangan yang Tidak Benar

Memberikan keterangan tidak benar pada saat pengajuan paspor juga berakibat paspor dibatalkan. Dalam alur permohonan paspor terdapat beberapa proses yang harus dilalui oleh pemohon paspor dan salah satunya adalah wawancara. Pada proses inilah pemohon paspor akan dimintai sejumlah keterangan terkait pengajuan permohonan paspornya. Pemohon wajib memberikan data dan keterangan yang benar agar proses permohonan paspornya berjalan lancar, paspor dapat terbit dan tidak dibatalkan.

  1. Pemohon Meninggal Dunia saat Proses Penerbitan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No 8 Tahun 2014, pengajuan permohonan paspor otomatis dibatalkan jika pemohon meninggal dunia pada saat proses penerbitan. Hal ini terjadi saat pemohon paspor yang telah melewati semua alur permohonan paspor hingga paspornya sudah dicetak dan siap diambil, namun meninggal dunia.

  1. Tidak Diambil dalam Jangka Waktu Satu Bulan Setelah Penerbitan

Pengajuan permohonan paspor juga bisa dibatalkan jika paspor yang telah dicetak tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan. Bagi pemohon yang tidak mengambil paspornya jadinya dalam kurun waktu tersebut harus harus mengajukan paspor baru kembali sesuai prosedur. Yaitu, dengan meminta surat pembatalan paspor dan mengajukan penggantian paspor.

  1. Kesalahan dan Rusak saat Proses Penerbitan

Paspor yang rusak saat proses pencetakan maupun terdapat kesalahan data akibat kekeliruan petugas juga harus dibatalkan. Namun, khusus masalah ini, pemohon tidak akan dikenai biaya tambahan untuk mengganti blanko paspornya. Paspor rusak yang dimaksud adalah yang tidak layak, seperti rusak sedemikian rupa, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

Jadi, itulah beberapa hal yang perlu sobat Karyo perhatikan terkait pembatalan paspor.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart