Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Operasi Gabungan TIMPORA Bantul 2025: Periksa 75 Orang Asing, Temukan Indikasi Pelanggaran Keimigrasian dan Investasi
Bantul, 31 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian dan menegakkan ketentuan terkait penanaman modal asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bantul melaksanakan operasi gabungan selama tiga hari pada tanggal 29–31 Juli 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Bapak Sefta Adrianus Tarigan, serta diikuti oleh para anggota TIMPORA yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pemeriksaan Terhadap Perusahaan dan WNA
Dalam pelaksanaan operasi gabungan ini, TIMPORA Kabupaten Bantul melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) perusahaan, baik yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) atau memiliki investor asing.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 75 orang asing dari berbagai kewarganegaraan (termasuk India, Sri Lanka, Tiongkok, Korea Selatan, Filipina, Prancis, Jerman, Jepang, dan Ethiopia) diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan ketentuan investasi.
Kolaborasi dengan BNN: Tes Narkotika bagi WNA
Sebagai bentuk perluasan fungsi pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul untuk melaksanakan tes deteksi zat adiktif terhadap sejumlah WNA yang diperiksa. Adapun hasil tes yang menunjukkan indikasi positif akan segera ditindaklanjuti oleh BNN dan instansi kesehatan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Temuan Pelanggaran Keimigrasian
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran keimigrasian, antara lain:
- Dugaan PMA Fiktif, yakni perusahaan yang mengklaim status Penanaman Modal Asing namun tidak menunjukkan bukti realisasi kegiatan atau investasi.
- Pemegang KITAS Investor yang Belum Memenuhi Nilai Investasi Minimum, sebagaimana dipersyaratkan dalam izin.
- Pelanggaran Izin Tinggal, seperti melebihi masa berlaku izin, perubahan jabatan tanpa pelaporan, serta ketidaksesuaian status dokumen.

Seluruh temuan tersebut kini tengah dalam proses tindak lanjut oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Penanganan akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku, termasuk melalui sanksi administratif, pencabutan izin, hingga proses hukum lanjutan apabila diperlukan.
Komitmen Pengawasan dan Penegakan Hukum
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini merupakan wujud nyata sinergi antar-lembaga dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan nasional, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi gabungan seperti ini secara berkala. Kepatuhan terhadap hukum keimigrasian dan regulasi investasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari menjaga stabilitas dan martabat bangsa,” tegasnya. Ke depan, Kantor Imigrasi Yogyakarta akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan anggota TIMPORA dan instansi terkait lainnya guna memastikan seluruh kegiatan yang melibatkan orang asing berjalan sesuai regulasi dan tidak membahayakan ketertiban umum maupun kedaulatan negara.