Karyo Sosialisasikan Formulir Pelaporan Orang Asing saat Rapat Koordinasi Timpora Kabupaten Sleman
Sleman, Yogyakarta —Kamis (02/03). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta (KARYO) terus berupaya melakukan penguatan pada sisi pegawasan keimigrasian, khususnya orang asing dengan menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Sleman yang bertempat di Puri Mataram. Agenda tetap yang selalu digelar setiap tahun ini mengambil tema “Formulir Pelaporan Orang Asing Oleh Pemilik Atau Pengelola Penginapan di Wilayah Kabupaten Sleman dan dihadiri oleh seluruh stakeholder pengawasan orang asing mulai dari Kepolisian, TNI, BIN, Kesbangpol, hingga perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia.
Rapat koordinasi Timpora dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Laksana. Dalam sambutannya, Andi menyebutkan bahwa rapat koordinasi ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus menguatkan pengawasan keimigrasian, khususnya Warga Negara Asing (WNA) yang berwisata ke Yogyakarta. “Rapat koordinasi ini merupakan upaya sinergitas semua stakeholder dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya pengawasan terhadap orang asing yang keluar masuk Yogyakarta,†tandas Andi.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Sub Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Konflik, Kesbangpol Sleman, Bagus Jalu Anggara yang sangat mengharapkan acara ini menjadi titik balik bertemunya persamaan persepsi, sinergitas dalam mengakses data untuk menjalankan tugas pengawasan orang asing oleh semua pihak. “Sinergi antara institusi dalam pengawasan orang asing sangatlah penting untuk menelurkan rumusan tindakan guna meningkatkan efektifitas pengawasan orang asing, seperti tidak hanya memberikan punishment kepada pemilik hotel yang tidak melaporkan orang asing yang tinggal di tempatnya, tetapi juga memberikan reward bagi yang patuh menjalankan amanat undang-undang, “ ujar Jalu.
Dalam rapat timpora ini juga dipaparkan inovasi terbaru dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dalam pengawasan orang asing yaitu formulir pelaporan orang asing oleh Kepala Subseksi Intelijen, Hendri Arditya. Dalam paparannya Hendri menjelaskan bahwa formulir pelaporan orang asing ini berfungsi untuk memangkas waktu dalam pelaporan orang asing yang menginap di hotel maupun penginapan yang berada di Yogyakarta. “Formulir pelaporan adalah upaya untuk mendapatkan laporan keberadaan orang asing yang lebih efektif dan rapi serta Pengolahan dan Pemetaan DataOrang Asing yang lebih mudah,†ucap Hendri.
Dengan penuh semangat para peserta rapat mengemukakan pendapatnya pada forum diskusi kali ini. Mulai dari perwakilan Kementerian Agama yang menginginkan adanya pengawasan bersama terhadap rohaniawan dan pemuka agama yang datang dari negara lain atas undangan pondok pesantren yang ada di Jogja hingga perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia yang menginginkan adanya call center pengawasan orang asing.