KOMPENSASI LAYANAN

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menetapkan Panduan Pemberian Reward dan Punishment sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan standar pelayanan dan maklumat layanan yang berlaku. Keputusan ini menjadi dasar pengelolaan apresiasi dan penegakan disiplin bagi pemberi maupun penerima layanan, sehingga tercipta lingkungan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dokumen resmi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Nomor W.14.IMI.IMI.1.KP.05.02 – 1846 Tahun 2025.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart