Melanggar Aturan, Empat WNA Turki Dipulangkan Paksa oleh Imigrasi Yogyakarta

Melanggar Aturan, Empat WNA Turki Dipulangkan Paksa oleh Imigrasi Yogyakarta

Yogyakarta, 4 Juni 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) asal Turki yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Keempat WNA tersebut diamankan setelah Tim Intelijen Kanim Yogyakarta melakukan surveillance selama dua minggu.


Pelanggaran Izin Tinggal dan Penindakan Tegas
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah melakukan tindakan tegas berupa deportasi terhadap empat WNA asal Turki. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.
Petugas imigrasi telah melakukan surveillance terhadap keempat WNA ini selama dua minggu sebelum akhirnya berhasil mengamankan mereka. Pengawasan tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang mereka miliki. Sebagai konsekuensi dari dugaan pelanggaran ini, Kantor Imigrasi Yogyakarta tidak hanya mendeportasi keempat WNA Turki tersebut, tetapi juga menjatuhkan penangkalan. Ini berarti mereka akan dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Proses Deportasi Melalui Bandara Soekarno-Hatta
Proses pemulangan keempat WNA Turki ini dilaksanakan pada Rabu dini hari, 4 Juni 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Mereka diberangkatkan menggunakan maskapai Emirates dengan nomor penerbangan EK 359 pada pukul 01.00 WIB, menuju Istanbul, Turki sebagai tujuan akhir.


Komitmen Pengawasan Keimigrasian
Kepala Seksi Inteldakim, Sefta Adrianus Tarigan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah hasil dari komitmen Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam melakukan pengawasan keimigrasian yang intensif dan berkelanjutan.
“Kami terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja kami. Langkah deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Indonesia,” ujar Sefta.
Kantor Imigrasi Yogyakarta menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap lalu lintas orang asing di Republik Indonesia khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart