Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing 2025 di Kota Yogyakarta: Empat WNA Terindikasi Langgar Izin Tinggal
Yogyakarta, 22 Mei 2025 — Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing kembali diperkuat di wilayah Kota Yogyakarta. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, bersama berbagai instansi lintas sektor, menggelar Operasi Gabungan (OPSGAB) Pengawasan Orang Asing Tahun 2025, menyasar perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kegiatan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto.
Apel pembukaan dan pengarahan kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, yang berlangsung di Bale Kanoman, Yogyakarta. Operasi ini merupakan bentuk sinergi antar-instansi yang melibatkan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, Kodim Kota Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, BAIS, BINDA Kota Yogyakarta, Disnaker Kota Yogyakarta, DPMPTSP Kota Yogyakarta, dan Kanwil Ditjenim DIY.
Target operasi mencakup 10 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di wilayah Kota Yogyakarta yang diketahui mempekerjakan TKA. Hasilnya, tim menemukan sejumlah pelanggaran administratif dan keimigrasian yang patut ditindaklanjuti.
Beberapa temuan penting dari OPSGAB ini antara lain:
- Seorang Warga Negara (WN) Tiongkok diamankan karena tidak dapat menunjukkan paspor saat pemeriksaan berlangsung.
- Dokumen milik WN Tiongkok lainnya turut diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
- Satu orang WN Rumania didapati menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dan RPTKA yang diajukan.
- Satu orang WN Pakistan diperiksa karena belum dapat menunjukkan kelengkapan dokumen keimigrasian yang dibutuhkan.
Seluruh WNA yang terindikasi melanggar aturan akan dipanggil ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, perusahaan penjamin akan diberikan pembinaan dan edukasi terkait pentingnya tertib administrasi dalam menjamin keberadaan TKA.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
- Menertibkan penggunaan TKA oleh perusahaan PMDN agar sesuai dengan izin yang dimiliki.
- Menjaring TKA yang belum tertib dalam hal administrasi keimigrasian.
- Mengidentifikasi dan menangani WNA yang berpotensi menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat secara berkala. “Langkah ini merupakan bentuk nyata menjaga ketertiban, keamanan, serta kedaulatan negara, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan tertib di Indonesia,” pungkasnya.