Orang Tua Cerai atau Sudah Meninggal Dunia? Begini Proses Bikin Paspor Anak

Orang Tua Cerai atau Sudah Meninggal Dunia? Begini Proses Bikin Paspor Anak

Paspor adalah bukti identitas diri yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri. Ini berlaku untuk semua kalangan umur, termasuk bagi bayi yang baru lahir dan anak usia di bawah 17 tahun. Bagi dua kalangan umur tersebut, proses permohonan paspornya berbeda dengan pada umumnya dikarenakan harus ada orang tua atau wali yang mendampingi. Pertanyaan muncul ketika orang tua meninggal dunia ataupun bercerai, baik masih proses maupun sudah muncul putusan tetap dari pengadilan. Lalu bagaimana cara anak dibawah umur untuk bisa mendapatkan paspor saat orang tua bercerai atau meninggal dunia?

Persyaratan

Secara garis besar, persyaratan administrasi permohonan paspor untuk anak dibawah umur meliputi: KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Surat Nikah Orang Tua. Namun, bagi orangtuanya yang sudah bercerai, pada saat proses permohonan bisa mengganti Surat Nikah orang tua dengan Akta Cerai yang dilengkapi dengan penetapan pengadilan terkait hak pengasuhan anak. Selain itu, untuk KTP orang tua bisa melampirkan hanya KTP orang tua yang mendapatkan hak asuh terhadap anak tersebut. Sedangkan untuk anak yang orangtuanya sudah meninggal dunia, pengurusan paspor anak dapat dilakukan oleh pihak yang mendapatkan hak asuh anak. Wali tau penanggungjawab harus melampirkan KTP, Surat Pemegang Hak Asuh Anak serta kartu keluarga, tempat identitas sang anak terdaftar.

Prosedur

Layaknya permohonan paspor lainnya, semua pemohon paspor (baru maupun penggantian) diwajibkan untuk menggunakan aplikasi pra-permohonan yang disebut M-Paspor. Aplikasi mobile paspor bisa dengan mudah diunduh melalui playstore untuk gawai Android atau AppStore untuk gawai dari iOS (iPhone, iPad), lalu digunakan untuk mendapatkan antrian permohonan paspor. Namun, hal ini tidak berlaku bagi bayi dibawah usia 5 tahun. Jadi, bayi berusia dibawah 5 tahun termasuk dalam golongan prioritas Bersama lansia, ibu hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas yang tidak perlu mendaftarkan pra-permohonan paspor melalui Mobile Paspor. Sedangkan untuk anak yang berusia antara 5 – 17 tahun tetap menggunakan aplikasi.

Proses permohonan paspor anak dibawah umur yang diwajibkan untuk didampingi oleh orang tua juga bisa diwakilkan ketika orang tua berhalangan hadir, yaitu dengan memberi surat kuasa kepada perwakilan.

Bagi orang tua yang bercerai dan tidak ada hak asuh anak secara tertulis di surat / akta cerai, dapat mengisi formulir surat penyataan yang di isi oleh kedua orangtua dan ditandatangan bersama di atas materi Rp 10.000 dengan contoh surat terlampir :

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart