Panduan Biaya Paspor: Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?
Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki seorang warga negara yang akan bepergian keluar negeri. Untuk dapat memiliki paspor, seseorang harus mengeluarkan sejumlah biaya yang disetorkan kepada negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Panduan ini akan memberikan semua informasi yang Anda butuhkan tentang biaya paspor.
Jenis Paspor Indonesia
Ada beberapa hal yang mempengaruhi besaran biaya pembuatan paspor dan salah satunya adalah jenis paspor yang dipilih oleh pemohon paspor. Pemerintah Indonesia mengeluarkan 3 (tiga) jenis paspor, yaitu paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatic. Dari ketiga jenis paspor tersebut, hanya satu yang bisa dimiliki oleh masyarakat pada umumnya yaitu paspor biasa yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. Untuk dua jenis yang pertama diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri dan tidak ada pungutan biaya.

biaya paspor
Paspor biasa biasa dapat digunakan untuk keperluan pribadi, seperti perjalanan wisata atau bisnis. Sedangkan paspor diplomatik dan dinas dikeluarkan untuk pejabat pemerintah atau diplomat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Biaya Paspor Biasa untuk Masyarakat Umum
Paspor biasa merupakan jenis paspor yang bisa digunakan oleh masyarakat umum saat akan pergi keluar negeri. Untuk memperolehnya, silakan datang ke kantor imigrasi. Paspor biasa terbagi menjadi 2 jenis pilihan blanko, yaitu paspor 48 halaman biasa dan paspor 48 halaman elektronik.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya paspor 48 halaman biasa adalah Rp 350.000. Sedangkan biaya paspor 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000. Inilah perbedaan paspor 48 halaman biasa dan paspor 48 halaman elektronik diluar biaya.
Biaya Beban Paspor
Selain berdasarkan jenis blanko atau buku paspor, jenis permohonan paspor juga menentukan besaran biaya PNBP paspor. Untuk permohonan paspor dan penggantian halaman penuh dan habis berlaku tidak dikenakan biaya beban. Pemohon yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang dan rusak akan dikenakan biaya beban, yaitu Rp 1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp 500.000 untuk paspor rusak. Namun biaya beban tidak berlaku jika pemohon mengalami keadaan kahar untuk paspornya yang hilang atau rusak.
Biaya Percepatan Paspor untuk Proses Cepat atau Darurat.
Jika pemohon membutuhkan paspor dengan proses cepat atau darurat, Direktorat Jenderal Imigrasi menawarkan layanan percepatan paspor jadi di hari yang sama dengan biaya sebesar Rp 1.000.000. Aturan tarif layanan percepatan paspor ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 dan pelaksanaannya diatur oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019. Layanan pembuatan paspor sehari disediakan guna mengakomodir masyarakat yang membutuhkan paspor dengan cepat. Selain itu, layanan ini juga diharapkan dapat mencegah penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pelayanan paspor cepat.
Pengajuan permohonan paspor dengan layanan percepatan sangatlah mudah. Namun, permohonan jenis ini memiliki kuota dan jam pelayanan yang lebih sempit. Pemohon diharapkan datang ke kantor imigrasi maksimal jam 12.00 WIB untuk bisa menikmati layanan ini.


