Skip to content
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Primary Menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
      • Sejarah Imigrasi
      • Sejarah Imigrasi Yogyakarta
      • Pimpinan Imigrasi Yogyakarta dari Masa ke Masa
    • Visi, Misi, Tugas & Fungsi
      • Visi & Misi Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Imigrasi Yogyakarta
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Serba-serbi
      • Kode Etik Pegawai Imigrasi
      • Panca Bhakti Insan Imigrasi
      • Mars Kemenimipas
      • Mars Imigrasi
      • Maklumat Layanan
  • LAYANAN PUBLIK
    • Warga Negara Indonesia
      • Paspor Baru
      • Penggantian Paspor
        • Paspor Masih Ada
        • Paspor Rusak dan Paspor Hilang
      • Perubahan Data Paspor
      • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
    • Warga Negara Asing
  • RUANG MEDIA
    • Berita
    • Informasi
    • Majalah Karyo
    • Majalah Bhumipura
  • INFORMASI PUBLIK
    • STATISTIK PELAYANAN
    • Standar Pelayanan
    • Informasi Biaya / Tarif Keimigrasian
    • FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)
    • Dokumen SAKIP
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (RESTRA)
      • Rencana Kerja (RENJA)
      • Rencana Aksi
      • Pohon Kinerja
      • Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Perjanjian Kinerja dan Rincian Kertas Kerja
  • HUBUNGI KAMI
  • Home
  • Informasi
  • Pastikan Unggahan Foto Dokumen Persyaratan Ke Aplikasi M-Paspor Jelas dan Tepat
  • Informasi

Pastikan Unggahan Foto Dokumen Persyaratan Ke Aplikasi M-Paspor Jelas dan Tepat

Aditya Indratna 10/08/2022 2 min read
two-colleagues-taking-photos-printout-documentthey-are-working

Aplikasi M-Paspor yang diberlakukan sejak awal tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan salah satu proses yang wajib dilakukan ketika masyarakat ingin mengajukan permohonan paspor. Sebagai pengganti dari aplikasi sebelumnya yang bernama APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online), M-Paspor datang dengan berbagai macam fitur yang di desain sedemikian rupa dengan tujuan memangkas waktu tatap muka di kantor imigrasi, seperti pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan paspor secara mandiri. Di sisi lain, pemohon selalu diimbau untuk mengunggah foto dokumen persyaratan dengan jelas dan presisi. Hal ini penting guna memastikan kelancaran pelayanan dan pengawasan.

Masyarakat sebagai pemohon paspor yang menggunakan Aplikasi M-Paspor diharapkan untuk dengan seksama membaca dan memperhatikan setiap instruksi berkaitan dengan penggunaan m-paspor, termasuk dalam hal pengunggahan foto dokumen persyaratan. Bagi pemohon yang ingin mengunggah foto langsung dari galeri smartphonenya, pastikan bahwa seluruh data atau tulisan yang tercantum dalam dokumen terlihat jelas dan lengkap. Lain halnya dengan pemohon yang mengambil foto melalui kamera dalam aplikasi, perhatikan batas bingkai agar tidak ada tulisan yang terpotong.

Himbauan tersebut merupakan imbas dari banyaknya dokumen yang diunggah tidak jelas (blur) dan tidak presisi masuk ke database imigrasi, misalnya foto dokumen miring atau terpotong. Data permohonan paspor yang baik sangatlah krusial mengingat penerbitan paspor bukan hanya bentuk pelayanan kepada masyarakat, namun juga salah satu unsur pengawasan Warga Negara Indonesia (WNI). Dokumen digital yang sesuai dan berkualitas, baik secara materi maupun tampilan berperan penting untuk perlindungan atau penegakan hukum saat terjadi suatu hal pada WNI, misalnya dalam pengecekan atau penyelidikan.

Mengingat tidak ada batasan ukuran file foto atau dokumen yang diunggah pada aplikasi m-paspor, pemohon dapat dengan leluasa memilih gambar yang terlihat terang dan memperlihatkan semua tulisan di dalamnya dengan jelas. Pun, pemohon dapat mengambil foto pada pagi atau siang hari agar hasilnya tidak berbayang.

Pemohon bebas untuk memilih lokasi kantor imigrasi dan tanggal kedatangan setelah semua proses mengisi data diri dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan selesai. Pada tahap akhir, pemohon menerima kode billing pembayaran untuk dibayarkan paling lambat dua jam setelah diterima. Setelah melakukan pembayaran, pemohon dipersilahkan datang sesuai dengan tempat dan jadwal yang dipilih dengan membawa persyaratan fisik asli guna melakukan proses selanjutnya di Kantor Imigrasi, yaitu pengambilan biometric dan wawancara.

About the Author

Aditya Indratna

View All Posts

Post navigation

Previous: Kantor Imigrasi Yogyakarta Terima Kunjungan Tim Peneliti dan Analis Kebijakan DPR-RI
Next: How to get an Indonesia Visa on Arrival

Related Stories

cover paspor rusak
2 min read
  • Informasi

GANTI PASPOR RUSAK/HILANG: PROSEDUR SEDERHANA TANPA M-PASPOR

Hyacintha Purwitasari 06/08/2025
WhatsApp Image 2025-07-02 at 14.51.29
2 min read
  • Berita
  • Informasi
  • Kegiatan

Kantor Imigrasi Yogyakarta Hadirkan Layanan Paspor dalam Kegiatan Jempol Karyo di Sentra Layanan Prioritas BRI Cik Ditiro

Hyacintha Purwitasari 02/07/2025
gambar reschedule khusus
1 min read
  • Informasi

Layanan Reschedule Khusus Bagi Pemohon M-Paspor yang Melewati Jadwal Karena Sakit dan Keadaan Kahar

Hyacintha Purwitasari 01/07/2025
  • Timpora Sleman Gelar Operasi Gabungan: 194 WNA diperiksa
  • Tingkatkan Pengawasan dan Menjaga Kondusifitas, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Laksanakan Patroli Keimigrasian di Kawasan Tugu Yogyakarta
  • MERUSAK DOKUMEN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA MALAYSIA DIPULANGKAN KE NEGARA ASALNYA
  • HARI KEMERDEKAAN RI KE- 80 KANWIL DITJEN IMIGRASI BERSAMA IMIGRASI YOGYAKARTA GELAR BAKTI SOSIAL
  • SALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI YOGYAKARTA DEPORTASI WARGA NEGARA SWISS

Alamat :

Jl. Raya Solo - Yogyakarta KM.10, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY, 55281
(0274) 489165 ; (WA) 0811-2578-223
kanim_yogyakarta@imigrasi.go.id

🌐 Media Sosial

Instagram; X (Twitter); Facebook;
  • 📞 0274-489-165 (Saat ini sedang tahap perbaikan)
  • 💬 0811-2578-223 (WhatsApp Chat)
  • 💬 0817-4150-055 (WhatsApp Gateway - Cek Status Paspor)
  • 💬 0819-5355-1000 (WhatsApp Chat Izin Tinggal / Stay Permit)
Imigrasi Yogyakarta 2025 | MoreNews by AF themes.